kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.414.000   5.000   0,35%
  • USD/IDR 15.370
  • IDX 7.722   40,80   0,53%
  • KOMPAS100 1.176   5,28   0,45%
  • LQ45 950   6,41   0,68%
  • ISSI 225   0,01   0,00%
  • IDX30 481   2,75   0,57%
  • IDXHIDIV20 584   2,72   0,47%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 138   -1,18   -0,84%
  • IDXQ30 161   0,48   0,30%

Soal Isu Roti Pakai Bahan Kosmetik, Begini Tanggapan Roti Aoka


Senin, 22 Juli 2024 / 09:27 WIB
Soal Isu Roti Pakai Bahan Kosmetik, Begini Tanggapan Roti Aoka
ILUSTRASI. Roti Aoka mengklaim bahwa produknya aman lantaran memiliki sertifikat halal dan sertifikat BPOM.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belakangan ini masyarakat yang biasa mengkonsumsi roti menjadi was-was. Sebab, ada dugaan temuan bahan tambahan pengawet dalam produk roti yang membahayakan bagi kesehatan manusia, Sodium Dehydroacetate.

Berdasarkan dokumen yang diterima KONTAN, perusahaan yang bergerak di bidang testing dan inspeksi PT SGS Indonesia melakukan uji laboratorium pada empat merek roti yang beredar di pasar dalam negeri sejak Agustus 2023 sampai Mei 2024. Keempat merek roti tersebut antara lain Sari Roti, My Roti, Roti Aoka, dan Roti Okko.

Untuk diketahui, SGS Indonesia melakukan pengujian pada salah satu zat yang dianggap berbahaya yaitu Sodium Dehydroacetate pada masing-masing sampel produk roti tersebut. 

Hasilnya, Roti Aoka dan Roti Okko terdeteksi mengandung zat Sodium Dehydroacetate masing-masing sebesar 235 miligram/kilogram dan 345 mg/kg.

KONTAN mencoba menghubungi customer service Roti Aoka melalui aplikasi WhatsApp. Pihak Roti Aoka menyebut produknya aman lantaran memiliki sertifikat halal dan sertifikat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Baca Juga: Inilah Mobil Listrik Terlaris Di Indonesia, Cek Harga BYD M6 Di Indonesia

"Setiap rasa sertifikat BPOM-nya berbeda-beda," tutur Admin Customer Service Roti Aoka, beberapa hari yang lalu.

Pihak Roti Aoka juga menyebut, produknya relatif dapat bertahan selama tiga bulan sejak masa produksi. Roti Aoka sendiri diproduksi di Bandung dan memiliki gudang di Tangerang Selatan dan Kota Tangerang. Roti ini umumnya menyasar warung-warung kecil dan minimarket.

Sementara itu, Indonesia Bakery Family (IBF) sebagai perusahaan yang memproduksi Roti Aoka dalam keterangan resminya membantah bahwa produk rotinya mengandung bahan pengawet kosmetik. Roti Aoka disebut telah melewati pengujian oleh BPOM dan memperoleh izin edar untuk seluruh varian dan rasa sebagaimana tercantum dalam kemasan produk.

"Seluruh produk Roti Aoka tidak mengandung sodium dehydroacetate dan masa kedaluwarsa bukan enam bulan," ujar Head Legal Indonesia Bakery Family Kemas Ahmad Yani dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/7).

Kemas menilai, dugaan penggunaan Sodium Dehydroacetate yang ramai dibicarakan publik bersumber dari hasil uji laboratorium PT SGS Indonesia. Namun, melalui surat nomor 001/SGS-LGL/VII/2024 tertanggal 15 Juli 2024 dari SGS Indonesia kepada IBF, pihak SGS Indonesia memberikan klarifikasi tertulis kepada IBF. Isinya adalah SGS Indonesia secara tegas membantah dan menyatakan informasi tersebut bukan berasal dari pihak mereka.

Menurut Kemas, isu tersebut mengakibatkan kegaduhan dan kerugian ekonomis bagi IBF dan distributor sebagai mitra kerjanya. Bahkan, Kemas menduga isu ini sengaja dibuat oleh beberapa pihak karena ada upaya menjatuhkan produk Roti Aoka dengan cara persaingan yang tidak sehat.

"Untuk itu, IBF telah melakukan investigasi secara intensif terhadap penyebaran informasi menyesatkan ini yang diduga dilakukan oleh beberapa pihak tertentu," kata dia.

IBF selaku produsen Roti Aoka merupakan produsen makanan yang sangat memperhatikan kualitas bahan baku, termasuk aspek kesehatan bagi konsumen. Roti Aoka diklaim diproduksi dari bahan berkualitas, diproses secara higienis dan aman bagi kesehatan.

Sebagai informasi, Sodium Dehydroacetate sebenarnya adalah pengawet yang digunakan dalam produk kosmetik dan produk perawatan pribadi lainnya karena memiliki sifat antimikroba. Zat ini sebenarnya juga merupakan bahan tambahan pengawet makanan.

Namun, pada Maret 2024, Komisi Nasional Kesehatan China merilis beberapa laporan mengenai standar keamanan makanan. Disebutkan bahwa Sodium Dehydroacetate resmi dilarang digunakan untuk makanan panggang, produk roti, kue kering dan kembang gula, dan produk tepung, lantaran ada efek samping yang berbahaya bagi tubuh manusia dalam dosis pemakaian tertentu.

Berdasarkan penelusuran KONTAN, Roti Aoka merupakan merek roti yang diproduksi oleh PT Indonesia Bakery Family. Perusahaan ini berdomisili di Bandung, Jawa Barat. Sementara itu, Roti Okko diproduksi oleh PT Abadi Rasa Food yang juga berasal dari Bandung.

Baca Juga: Jenis-Jenis Roti Sehat Pengganti Roti Gandum, Ayo Coba

Adapun dua merek lainnya yaitu Sari Roti dan My Roti tidak terdeteksi memiliki zat tersebut. Sari Roti diproduksi oleh PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI), emiten yang terafiliasi oleh Grup Salim. Sedangkan di sisi lain, My Roti merupakan merek yang diproduksi oleh PT Yamazaki Indonesia.

Hingga tulisan ini dibuat, KONTAN belum mendapat klarifikasi dari pihak BPOM maupun SGS Indonesia terkait dugaan penggunaan Sodium Dehydroacetate pada beberapa merek roti yang beredar di masyarakat.

Sebelumnya, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Indah Sukmaningsih mengatakan, pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) harus segera ikut menginvestigasi dan mengklarifikasi hasil temuan laboratorium SGS Indonesia. “Mereka harus memberikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat luas,” tandas dia.

Terkait hal ini, pada Selasa, 23 Juli 2024, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memberi keterangan tentang isu adanya dugaan penggunaan bahan tambahan pangan berupa natrium dehidroasetat pada produk roti merek Aoka (PT Indonesia Bakery Family, Bandung) dan Okko (PT Abadi Rasa Food, Bandung).

Mengutip dari keterangan resmi yang dirilis BPOM pada Selasa (23/7), BPOM telah mengambil sample dan melakukan pengujian laboratorium pada roti Aoka dan Okko pada tanggal 28 Juni 2024.

Selain itu, BPOM juga melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Aoka dan Okko. Berikut hasil laboratorium dan inspeksi BPOM:

1. Pada 28 Juni 2024, BPOM telah mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian. Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat. Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi.

2. Selain itu, BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten. Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.

3. Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan. Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko.

4. BPOM terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif, meliputi pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) hingga pengawasan setelah produk beredar (post-market) untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.

5. BPOM mengimbau agar masyarakat selalu merujuk informasi tentang obat dan makanan pada sumber yang tepercaya, termasuk website dan akun media sosial resmi BPOM, Contact Center HALOBPOM 1500533 (pulsa lokal), atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mudah Menagih Hutang Penyusunan Perjanjian & Pengikatan Jaminan Kredit serta Implikasi Positifnya terhadap Penanganan Kredit / Piutang Macet

[X]
×