kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Sejumlah pelanggan keluhkan pemblokiran ID, begini jawaban PLN


Sabtu, 06 Juni 2020 / 16:03 WIB
Sejumlah pelanggan keluhkan pemblokiran ID, begini jawaban PLN
ILUSTRASI. Listrik PLN. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengeluhkan pemblokiran id yang berujung pada sulitnya pelanggan melakukan pembayaran tagihan listrik.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Niaga dan Management Pelanggan PLN Bob Saril menuturkan hal ini akibat proses penghitungan yang belum rampung oleh pihaknya.

Baca Juga: Meski dihantam pandemi, Kementerian ESDM pastikan layanan listrik tetap terjaga

"Jadi bukan blokir ya sebenarnya. Dalam prosedur perata-rataan tagihan pelanggan ini kan prosedur baru. Masih proses ada 1,8 juta pelanggan yang terlambat prosesnya," kata Bob dalam Konferensi Pers Virtual, Jumat (6/6).

Bob melanjutkan pihaknya pun telah melakukan komunikasi dengan perihal perbankan mengenai sistem penghitungan ini. Ia memastikan, pihaknya membutuhkan waktu guna memverifikasi kembali soal besaran tagihan pelanggan.

Baca Juga: Protes tagihan listrik melonjak 100%, warganet juga "serbu" akun Instagram PLN

Lebih jauh Bob menjelaskan, pada pukul 11:25 Waktu Indonesia Barat (WIB) seluruh proses telah rampung dan bisa normal kembali. "Kita ingin verifikasi ulang catat meternya. sehingga hari ini per jam 11:25 WIB sudah bisa lakukan pembayaran. Mudah-mudahan sudah bisa. jadi bukan diblokir tapi dalam proses billing," tandas Bob.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×