kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

Selain IPO anak usaha, ini aksi korporasi yang bakal dilakukan Pertamina


Kamis, 04 Februari 2021 / 13:13 WIB
Selain IPO anak usaha, ini aksi korporasi yang bakal dilakukan Pertamina
ILUSTRASI. Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah aksi korporasi bakal dilakukan PT Pertamina (Persero) pada tahun ini dan tahun-tahun mendatang.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati bilang Pertamina bakal melakukan Initial Public Offering (IPO) anak usaha pada paruh kedua tahun ini. "Di triwulan III dan triwulan IV kita akan IPO salah satu unit bisnis kita," ungkap Nicke dalam diskusi virtual, Kamis (4/2).

Menurut Nicke, langkah aksi korporasi perlu dilakukan demi menciptakan proses bisnis yang lebih transparan dan efisien. Hal ini juga bakal berujung pada energi yang terjangkau bagi masyarakat.

Baca Juga: Pertamina masih mempersiapkan implementasi program B40

Nicke menambahkan, beberapa subholding Pertamina bakal dikonsolidasikan dan dilakukan merger dan akuisisi. Sementara itu, pada sektor hulu Pertamina menargetkan akuisisi hingga divestasi. "(Juga) partnership dengan berbagai global player dan terapkan teknologi untuk meningkatkan produksi migas nasional," ujar Nicke.

Nicke menuturkan sektor hulu bakal mendominasi 60% investasi di tahun 2021 yang disiapkan mencapai US$ 10,7 miliar.

Selanjutnya: Pertamina siapkan investasi US$ 10,7 miliar tahun ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×