kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Selamat, upah minimum provinsi 2021 di empat daerah ini masih naik


Senin, 02 November 2020 / 12:15 WIB
Selamat, upah minimum provinsi 2021 di empat daerah ini masih naik


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

UMP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 2020 adalah yang terendah di Indonesia. Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta menaikkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2021 sebesar 3,54% menjadi Rp 1.765.000

Baca juga: Silakan dicoba, 4 cara menurunkan kolesterol tanpa obat

3. Kenaikan upah minimum provinsi Jawa Timur

Pemprov Jatim menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 5,65%. Dengan demikian, upah minimum provinsi di Jawa Timur naik dari sebelumnya sebesar Rp 1.768.000 menjadi Rp 1.868.777 pada 2021. Dengan perubahan itu, upah minimum provinsi (UMP) Jatim hanya naik sekitar Rp 100.000.

4. Kenaikan upah minimum provinsi Sulawesi Selatan

Sulawesi Selatan ikut menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 2%. Dengan demikian, upah minimum provinsi (UM) Sulawesi Selatan tahun 2021 menjadi Rp 3.165.876 per bulan. Sebelumnya, upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Selatan tahun 2020 sebesar Rp 3.103.800 per bulan

Selanjutnya: Semakin banyak seruan boikot produk Prancis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×