Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan penurunan batas biaya tertinggi tes polimerase rantai ganda atau PCR untuk Covid-19 pada Senin (16/8/2021). Harga tes PCR di Jawa-Bali sebesar Rp 495.000 dan Rp 525.000 di daerah lain.
Penurunan harga tes PCR tersebut berlaku mulai hari ini 17 Agustus 2021. Selain penurunan harga, Kemenkes juga mewajibkan hasil tes PCR Covid-19 harus selesai dalam 24 jam.
Penurunan harga tes PCR Covid-19 merupakan instruksi Presiden Joko Widodo. Menurut Jokowi, harga tes PCR Covid-19 harus diturunkan agar mempercepat tracing penularan virus corona.
Sebelum Kemenkes menurunkan harga tes PCR Covid-19, anak usaha PT Kimia Farma sudah lebih dahulu menurunkan harga tes PCR di seluruh gerai laboratorium Kimia Farma di seluruh Indonesia.
Pengumuman PT Kimia Farma Diagnostika ini dilakukan melalui surat Nomor 148 / IN 000 / KFD / VIII / 2021 yang ditandatangani Agus Chandra Plt. Direktur Utama Kimia Farma Diagnostika pada 16 Agustus 2021
Berdasarkan salinan surat yang diterima KONTAN, pada surat tersebut Agus menerangkan mengenai harga PCR Swab Test dan Surat Edaran Penyesuaian Harga Swab Antigen.
Baca Juga: Kemenkes akan umumkan penurunan harga tes PCR corona sore ini
Menurut Agus, dalam rangka memperingati Kemerdekaan RI dan HUT ke-50 Kimia Farma serta menindaklanjuti imbauan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengenai penurunan harga PCR Swab Test, maka dengan Direksi PT Kimia Farma Diagnostika mengambil kebijakan penyesuaian tarif layanan tes pemeriksaan Covid-19
Perincian perubahan harga tes PCR dan Swab Antigen di Kimia Farma meliputi:
Baca Juga: Target terlampaui Gubernur Anies tambah vaksinasi corona di Jakarta jadi 11 juta
• Harga tes PCR di Kimia Farma turun dari Rp 900.000,- menjadi Rp 500.000,
• Swab Antigen Reagen Abbott Panbio dari Rp 190.000,- menjadi Rp125.000,
• Swab Antigen Reagen selain Panbio (Regular) dari Rp 190.000,- menjadi Rp 85.000,
• SLA hasil PCR adalah maksimum 16 jam dari sejak pengambilan sample (berlaku di Jakarta, Bandung, Semarang, Medan dan Makassar)
Baca Juga: Sah! Presiden pangkas harga tes PCR corona hingga 50% demi percepatan testing corona