Reporter: Filemon Agung | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Rekayasa Industri (Rekind) memastikan tidak akan melanjutkan kembali pembangunan ruas pipa gas bumi transmisi Cirebon Semarang yang termuat dalam surat Nomor 357/10000 LT/X/2020 yang dikirimkan kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pada 2 Oktober 2020.
Merujuk pada dokumen yang diterima Kontan.co.id, ada dua hal yang menjadi pertimbangan utama Rekind mengembalikan ruas pipa cisem ke BPH Migas. Pertama, toll fee sebesar US$ 0,36 per MMBTU sesuai dokumen penawaran Rekind pada 2006 silam dinilai saat ini sudah tidak memenuhi nilai keekonomian.
Kedua, ketentuan kelompok usaha yang mengharuskan investasi baik investasi pengembangan maupun investasi penyertaan haruslah memenuhi analisis bisnis yang memadai (minimal bankable). "Yakni ketersediaan bahan baku, pasar kelayakan teknis, legalitas, komersial dan manajemen risiko serta memenuhi syarat minimum Internal Rate of Return (IRR)," demikian bunyi surat pada tanggal 2 Oktober2020.
Adapun, hasil rapat di Kantor Staf Presiden pada awal tahun dan surat pada 21 September 2020 terkait kendala Rekind dalam pelaksanaan proyek juga jadi pertimbangan Rekind.
Baca Juga: Tidak Ekonomis, Rekayasa Industri (Rekind) Kembalikan Proyek Pipa Gas Transmisi Cisem
Atas pertimbangan tersebut, merujuk risalah rapat pada 7 Januari 2020 di Kantor Staf Presiden Republik Indonesia yang salah satu kesimpulan menyebutkan Rekind dapat menyerahkan hak sebagai pemenang lelang kepada BPH Migas.
Selain itu pada 21 September 2020 Rekind telah mengirimkan surat kepada BPH Migas mengenai kendala yang dihadapi Rekind, hasil kajian, kedaan perusahaan dan perkembangan terakhir dari upaya yang telah dilakukan Rekind dalam pembangunan Cisem.
"Berdasarkan hal-hal yang telah kami sampaikan di atas melalui surat ini Rekind memutuskan untuk menyerahkan kembali status penetapan PT Rekayasa Industri sebagai pemenang Hak Khusus Ruas Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang," bunyi surat tersebut.
Baca Juga: Ini alasan Rekind kembalikan proyek ruas pipa Cirebon-Semarang ke BPH Migas
Tak hanya itu, penyerahan kembali ruas pipa Cisem dinilai pihak Rekind sebagai upaya untuk tidak menghambat kelancaran pelaksanaan proyek yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) ini. "Rekind memohon maaf kepada BPH Migas atas keputusan di atas dan berharap BPH Migas dapat memahami pertimbangan-pertimbangan yang mendasari keputusan Rekind tersebut," ungkap surat tersebut.
Kendati demikian, pihak Rekind juga berharap masih dapat terlibat dalam kegiatan infrastruktur hilir migas. Bahkan Rekind bersedia jika dokumen AMDAL dan FEED yang telah dilakukan oleh perusahaan untuk dimanfaatkan BPH Migas demi kelanjutan proyek Cisem. Untuk itu pihak Rekind mempersilahkan BPH Migas untuk melakukan diskusi dan menyepakati hal-hal terkait penggunaan dokumen yang ada.
Baca Juga: Mangkrak 14 Tahun, Kadin Mendesak Pemerintah Turun Tangan di Proyek Pipa Gas Cisem
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News