kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -898,02   -100.00%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Serap Banyak Tenaga Kerja, Segmen SKT Perlu Mendapat Perlindungan Pemerintah


Selasa, 12 Maret 2024 / 14:32 WIB
Serap Banyak Tenaga Kerja, Segmen SKT Perlu Mendapat Perlindungan Pemerintah
ILUSTRASI. Pekerja menyelesaikan produksi rokok kretek tradisional di salah satu Industri Kecil Menengah (IKM), Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Kamis (27/7/2023). Pemerintah menaikkan besaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari Rp4 triliun menjadi Rp6,5 triliun pada tahun 2023 dan dari total dana tersebut, provinsi Aceh memperoleh DBHCHT sebesar Rp19,25 miliar yang salah satunya diperuntukkan bagi keberlangsungan usaha petani dan pekerja industri tembakau. ANTARA FOTO/Ampelsa/aww.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Penyerapan tenaga kerja dalam Industri Hasil Tembakau (IHT), terutama pada segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT), mengalami perbaikan yang signifikan, ditandai dengan pembukaan sejumlah pabrik di berbagai wilayah. 

Ini merupakan hasil dari kebijakan pemerintah yang mendukung segmen SKT dengan penataan cukai yang lebih bersahabat.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI), Sudarto, mengamati bahwa penambahan tenaga kerja pada produksi SKT pada awal tahun 2024 adalah respons positif terhadap kebijakan yang mendukung segmen tersebut.

Baca Juga: Cukai Alkohol Naik, Cukai Rokok Turun

"Alhamdulillah, secara umum produksi SKT berhasil meningkatkan jumlah tenaga kerja pada tahun ini. Kebijakan peningkatan cukai yang lebih rendah untuk SKT memberikan ruang bagi industri ini untuk bertahan, setelah mengalami masa-masa sulit selama bertahun-tahun," ujarnya dalam keterangannya, Selasa (12/3).

Sudarto juga mengapresiasi pemerintah, terutama Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang telah mengakomodasi aspirasi serikat pekerja, termasuk dalam penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi pekerja rokok, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Dia juga memberikan penghargaan kepada Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, yang telah berupaya memberikan kepastian hukum atas hak-hak dan pendapatan para anggota RTMM di sejumlah pabrik rokok.

Baca Juga: Industri Rokok Diramal Masih Menantang, Simak Rekomendasi Saham GGRM, HMSP, dan WIIM

Sudarto menegaskan, "Saya sangat mendukung pendapat bahwa pemerintah harus memberikan ruang yang memadai bagi pertumbuhan industri, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja, menyerap tenaga kerja, dan meningkatkan pemasukan negara."

Dia juga berharap agar pemerintahan baru yang terpilih dari hasil Pemilu 2024 lebih memperhatikan kesejahteraan keseluruhan ekosistem IHT, termasuk petani tembakau, pekerja linting, pekerja pabrik, pedagang, dan pekerja tembakau lainnya, melalui kebijakan yang adil.

Selama ini, IHT sering kali dihadapkan pada berbagai regulasi yang bertujuan untuk merugikan, termasuk kenaikan cukai hasil tembakau yang signifikan setiap tahun.

Baca Juga: Tarif Cukai Terus Dikerek, Simak Peta Persaingan dan Prospek Saham Rokok di 2024

"Pekerja rokok adalah bagian dari masyarakat Indonesia yang berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak demi martabat kemanusiaan. Kehadiran mereka mampu mendorong pertumbuhan ekonomi baik di tingkat lokal maupun nasional. Jika tidak diperhatikan, maka lapangan kerja alternatif tidak akan tersedia di masa depan. Oleh karena itu, industri ini perlu dijaga agar tetap sehat dan berkelanjutan," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×