Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Serikat Nelayan Indonesia (SNI) setuju dengan penundaan kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) berbasis kuota menjadi tahun 2025.
Sekjen SNI Budi Laksana menilai, kebijakan PIT ini memang masih membingungkan para nelayan. Pihaknya pun mengatakan sosialisasi terhadap teknis pelaksanaanya selama ini juga kurang transparan dan tidak pernah terang terkait manfaat apa yang didapat nelayan terkait PIT.
"Sosialisasi selama ini tidak pernah clear, makanya di nelayan sendiri muncul kebingungan seperti apa PIT yang dimaksud pemerintah ini," jelas Budi pada Kontan.co.id, Rabu (13/12).
Baca Juga: Penundaan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Dinilai Hanya Bersifat Politis
Budi mengaku, sampai saat pihaknya tidak pernah diberi tahu bagaimana cara mendapatkan kuota dengan penerapan PIT, termsuk dalam hal perizinan. Padahal aturan PIT sudah turun dari beberapa waktu lalu.
Selain itu, dia juga menilai koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah masih belum satu garis. Budi mangatakan selama ini pemerintah daerah juga masih kebingungan terkait rencana implementasi PIT.
"Makanya wajar jika ada penundaan karena memang bukan hanya infrastruktur saa yang belum siap, tapi teknis operasional sampai pertanggungjawaban di level daerah belum jelas semua," ungkap Budi.
Terpisah, Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Dani Setiawan mengatakan setidaknya ada empat hal yang perlu dilakukan sebelum pemerintah melakukan kebijakan PIT.
Baca Juga: Menteri KKP Beberkan Alasan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Ditunda
Pertama, pendekatan berkelanjutan seumber daya perikanan harus menjadi prioritas. Kedua, penguatan atas wilayah tangkap tradisional nelayan kecil, untuk menghindari konflik dan benturan pada wilayah tangkap yang telah diberikan izinnya bagi nelayan besar.
"Pendekatan manajemen pengelolaan bersama pada suatu wilayah pengelolaan perikanan yang melibatkan stakeholder utama yaitu nelayan kecil dan pemerintah perlu didorong," jelas Dani.
Ketiga, meminimalisir penanaman modal asing dalam sektor penangkapan ikan. Keempat, memperbaiki mekanisme perhitungan tarif.
Selain itu, Dani juga meminta seluruh hal teknis terkait kebijakan PIT ini melibatkan seluruh pemangku kepentingan termasuk nelayan. Sebab menurutnya, hal yang fatal dalam pembuatan aturan PIT beberapa waktu lalu adalah tidak mengikutsertakan nelayan dalam proses perumusan regulasinya.
"Karena penundaan ini sebenarnya tidak perlu terjadi kalau sejak awal pelaku usaha perikanan utamanya nelayan kecil terlibat daam proses perumusan kebijakan," jelas Dani.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Menteri Kelautan Sakti Wahyu Trenggono mengakui bahwa hingga saat ini implementasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) 11 tahun 2023 ini belum sepenuhnya matang utamanya terkait dengan teknologi pengawasan setiap kapal.
Baca Juga: KKP: Illegal Fishing di Laut Indonesia Didominasi Kapal Negara Vietnam
"Jadi, masih banyak kapal kapal kecil yang tidak termonitor, kapal dibawah 20 Gross Tonnage (GT) itu paling panyak, mungkin nanti akan dibantu pemasangan secara gratis agar termonitor," jelas Trenggono di Kawasan Ancol Jakarta, Selasa (12/12).
Untuk itu, penerapan kebijakan PIT akan dilakukan pada tahun 2025. Penundaan ini diputuskan melalui Surat Edaran (SE) Nomor B.1945/MEN-KP/XI/2023 Tentang Relaksasi Kebijakan Pada Masa Transisi Pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur yang baru saja diteken beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News