Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono buka suara ihwal penundaan kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) berbasi kuota.
Trenggono mengakui bahwa hingga saat ini implementasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) 11 tahun 2023 ini belum sepenuhnya matang utamanya terkait dengan teknologi pengawasan setiap kapal.
"Jadi, masih banyak kapal kapal kecil yang tidak termonitor, kapal di bawah 20 Gross Tonnage (GT) itu paling panyak, mungkin nanti akan dibantu pemasangan secara gratis agar termonitor," jelas Trenggono di Kawasan Ancol Jakarta, Selasa (12/12).
Baca Juga: KKP: Illegal Fishing di Laut Indonesia Didominasi Kapal Negara Vietnam
Trenggono menegaskan alat pemantau di setiap kapal ini menjadi kunci pelaksaan PIT berbasis kuota agar pemerintah bisa melakukan monitor sekaligus membantu apabila ada suatu hal terjadi.
Lebih lanjut, saat ini pemerintah juga tengah menyiapkan infrastruktur lainya seperti drone tanpa awak, hingga satelit nano yang digunakan untuk memantau pergerakan kapal.
Anggaran yang dibutuhkan untuk mendukung infratruktur tersebut berkisar US$ 140 juta yang akan diusulkan dalam rencana anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) 2024.
Diketahui, beberapa waktu lalu KKP menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B.1945/MEN-KP/XI/2023 Tentang Relaksasi Kebijakan Pada Masa Transisi Pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur.
Baca Juga: Ini Jurus KKP Pastikan Kebijakan Ekonomi Biru dapat Terimplementasi
Surat edaran itu menyebutkan PIT berbasis kuota 2024 ditunda dan akan dilaksanakan pada 2025. Dalam aturan itu tertulis pemberian kuota penangkapan ikan, PNBP untuk pemindahan kuota penangkapan ikan, dan PNBP bagi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh gubernur ditunda alias belum dapat dilaksanakan.
Di sisi lain, selama masa relaksasi kebijakan, KKP melalui surat edaran itu meminta pelaku usaha subsektor penangkapan ikan dan subsektor pengangkutan ikan dengan perizinan berusaha agar mengajukan perubahan format surat izin usaha perikanan (SIUP) paling lambat 31 Desember 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News