kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Serikat pekerja tolak akuisisi Pertagas


Selasa, 17 Juli 2018 / 12:04 WIB
Serikat pekerja tolak akuisisi Pertagas
ILUSTRASI. Perjanjian jual beli saham bersyarat Pertamina dan PGN


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk kesekian kalinya, para pekerja PT Pertamina Gas (Pertagas) menolak aksi akusisi 51% saham Pertagas oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). Para pekerja Pertagas di Semarang dan Kalimantan bahkan menggelar aksi unjukrasa terkait keputusan akusisi tersebut.

Ketua Serikat Pekerja Pertagas, Nugeraha Junaedy menyebutkan, tidak hanya para pekerja di Semarang dan Kalimantan yang menolak akuisisi Pertagas. Bahkan, Serikat Pekerja Pertagas di Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan, serta di wilayah Jakarta menolak akuisisi Pertagas oleh PGN.

Bukan hanya itu, Nugeraha mengklaim Serikat Pekerja Pertamina juga menolak kebijakan holding BUMN migas tersebut. "Tidak hanya Serikat Pekerja Pertagas, seluruh serikat pekerja di bawah Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) yang terdiri dari marketing operation region (MOR), refinery unit (RU), perkapalan, Pertamina EP, Pertamina Geothermal Energi se-Indonesia menolak hal yang sama," ungkap Nugeraha kepada KONTAN, Minggu (15/7) lalu.

Ada hal mendasar yang tak bisa diterima para pekerja hingga detik ini terhadap kebijakan akusisi Pertagas oleh PGN. Salah satunya adalah pemilihan skema akuisisi yang tidak berdasar dan tidak memiliki kajian komprehensif terkait divestasi.

"Sekarang conditional sales purchase agreement (CSPA) ditandatangani dengan nilai akuisisi 51% tiba-tiba, bukan 100%, alasannya tidak jelas. Oleh sebab itu, sangat terlihat sekali proses ini cenderung dipaksakan asal jadi dan sangat terburu-buru," ujar dia.

Selain itu, Nugeraha menyebut dengan diakusisinya Pertagas, maka negara bisa dirugikan. Pasalnya, pendapatan Pertagas 100% tidak lagi dinikmati negara tetapi sebesar 43% dinikmati oleh investor publik karena 43% saham PGN telah dilepas ke publik.

Pemerintah seharusnya membiarkan kondisi perusahaan jalan bersinergi satu sama lain seperti apa adanya. "Toh, juga sudah di bawah Pertamina," imbuh dia.

Nugeraha juga menyebutkan selama ini sinergi sudah dilakukan oleh Pertagas dan PGN. Misalnya, proyek pembangunan pipa Duri-Dumai, pembagian wilayah komersial, hingga menjadi anak perusahaan baru dengan PT Pertamina.

Selain itu, seharusnya pemerintah fokus terhadap upaya penyehatan kondisi keuangan PGN. Pasalnya, kinerja emiten berkode saham PGAS di Bursa Efek Indonesia ini telah terpuruk selama lima tahun ke belakang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×