kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sertifikat laik operasi dan uji kompetensi kelistrikan terapkan protokol new normal


Minggu, 31 Mei 2020 / 08:18 WIB
Sertifikat laik operasi dan uji kompetensi kelistrikan terapkan protokol new normal
ILUSTRASI. Teknisi melakukan perawatan instalasi saluran listrik di kawasan Tanah Abang, Jakarta.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mengeluarkan beberapa kebijakan baru dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam kebijakan New Normal. Hal ini dilakukan guna memastikan pelayanan bidang usaha penunjang tenaga listrik di tengah pandemi Covid-19 tetap berjalan optimal.

Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Wanhar mengungkapkan, kebijakan New Normal di bidang teknik ketenagalistrikan ini telah ditetapkan dalam pengujian instalasi tenaga listrik hingga terbitnya Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan Uji Kompetensi Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK).

Baca Juga: Cuil pasar mobil listrik, VW suntik US$ 2,33 miliar ke perusahaan baterai China

Menurut Wanhar, pada pelaksanaan SLO, Ditjen Ketenagalistrikan telah menerapkan protokol pencegahan Covid-19 sehingga SLO tetap dapat terbit namun kesehatan seluruh pihak terjamin. Salah satu tahap penting yang perlu penyesuaian adalah pemeriksaan dan pengujian instalasi di lokasi instalasi, yang harus memperhatikan protokol pencegahan Covid-19, yakni menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) serta menjaga jarak (physical distancing).

"Setelah melalui penjaringan masukan dan diskusi lintas sektor, dihasilkan tiga kondisi yang mungkin dilakukan tergantung situasi terbaru di lokasi instalasi, sesuai Surat nomor 714/24/DLT.2/2020 yang telah saya tandatangani 1 April lalu", ujar Wanhar dalam keterangan resminya akhir pekan ini.

Wanhar mengatakan, pelaksanaan Uji Kompetensi SKTTK juga dilakukan dalam New Normal. Pelaksanaan uji kompetensi dilakukan secara daring agar mencegah berkumpulnya banyak orang dalam satu ruangan serta mengurangi resiko penyebaran Covid-19 bagi para tenaga teknik maupun asesor yang akan melakukan uji kompetensi.

Penyesuaiannya telah diresmikan dan diberitahukan kepada Lembaga Sertifikasi Ketenagalistrikan untuk dapat segera dilaksanakan. Ditjen Ketenagalistrikan memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta pelayanan terhadap sertifikasi kompetensi ketenagalistrikan tetap berjalan dengan baik dan efektif.

Baca Juga: Sambut new normal, begini skenario yang disiapkan Kereta Commuterline

"Pandemi Covid-19 telah menimbulkan berbagai dampak. Berbagai keterbatasan harus dipatuhi, mulai menjaga jarak interaksi fisik antar individu sampai PSBB. Ditjen Ketenagalistrikan terus menyiapkan tata cara baru yang selalu sigap disesuaikan dengan kondisi terbaru agar tetap produktif namun prasyarat mutlak yaitu aman dari Covid-19," pungkas Wanhar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×