kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.547.000   -20.000   -1,28%
  • USD/IDR 15.729   -1,00   -0,01%
  • IDX 7.533   -40,83   -0,54%
  • KOMPAS100 1.163   -7,22   -0,62%
  • LQ45 916   -5,20   -0,56%
  • ISSI 230   -1,26   -0,54%
  • IDX30 471   -2,73   -0,58%
  • IDXHIDIV20 565   -2,71   -0,48%
  • IDX80 132   -0,78   -0,59%
  • IDXV30 140   -0,82   -0,58%
  • IDXQ30 157   -0,85   -0,54%

Setelah iPhone 16, Pemerintah Larang Perdagangan Google Pixel, Apa Alasannya?


Jumat, 01 November 2024 / 07:48 WIB
Setelah iPhone 16, Pemerintah Larang Perdagangan Google Pixel, Apa Alasannya?
ILUSTRASI. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan produk smartphone Google Pixel dilarang diperjualbelikan di Indonesia.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan produk smartphone Google Pixel dilarang diperjualbelikan di Indonesia. 

Penyebabnya smartphone tersebut belum memiliki sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan memenuhi skema TKDN yang ditetapkan pemerintah. 

"Terkait dengan iPhone 16 series, kami tambahkan lagi ada juga produk lainnya, yakni produk dari Google, Google Pixel kami sampaikan bahwa sepanjang produk-produk tersebut belum memiliki sertifikat TKDN dan memenuhi skema yang sudah kami tetapkan, maka tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia," ujar Febri dalam konferensi pers di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024). 

"Untuk Google Pixel belum ada sertifikat TKDN," tegas Febri. 

Meski begitu, berdasarkan data Kemenperin, saat ini sudah ada 22.000 unit smartphone Google Pixel yang masuk ke Indonesia sepanjang 2024. 

Puluhan ribu unit tersebut masuk ke Tanah Air melalui skema barang bawaan dari luar negeri maupun barang kiriman. 

Febri menyebut, skema tersebut sah dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021. Namun, barang tersebut tak boleh diperjualbelikan. 

"Nah yang tidak boleh itu, kalau sudah masuk Indonesia diperjual-belikan, begitu. Apakah kami akan memantaunya? tentu kami akan memantaunya dan kalau seandainya ada dia memperjual belikan, kami akan meminta kementerian lembaga atau penegak hukum untuk menindaknya karena itu adalah kegiatan ilegal," tegas Febri.

"Kami mendorong ada kebijakan TKDN dan aturan seperti itu, itu supaya ada keadilan bagi semua investor yang melakukan investasi di indonesia dan penciptaan nilai tambah dalam negeri dan terutama untuk memperkuat tujuan program TKDN, yakni pendalaman struktur industri dalam negeri," tambah Febri. 

Sebagaimana diketahui, saat ini pemerintah masih melarang penjualan produk iPhone 16 di Indonesia. 

Pasalnya hingga saat ini Kemenperin belum mengeluarkan sertifikat TKDN bagi produk ponsel terbaru keluaran Apple tersebut. 

Namun, sejak Agustus hingga Oktober 2024 sudah ada sekitar 9.000 unit iPhone 16 yang masuk ke Tanah Air. 

Produk itu diketahui masuk dari bawaan penumpang, awak, atau melalui pos. Dengan demikian, iPhone yang sudah masuk itu hanya terbatas untuk pemakaian pribadi penumpang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belum Penuhi TKDN, Pemerintah Larang Perdagangan Google Pixel di Indonesia"

Selanjutnya: Harga Emas Pegadaian 1 November, Anam Naik UBS Turun

Menarik Dibaca: Harga Emas Pegadaian 1 November, Anam Naik UBS Turun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×