kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.085.000   40.000   1,31%
  • USD/IDR 16.809   26,00   0,15%
  • IDX 8.235   0,22   0,00%
  • KOMPAS100 1.156   -1,44   -0,12%
  • LQ45 834   -3,53   -0,42%
  • ISSI 293   0,28   0,09%
  • IDX30 440   -3,60   -0,81%
  • IDXHIDIV20 527   -6,48   -1,22%
  • IDX80 129   -0,27   -0,21%
  • IDXV30 143   -1,25   -0,87%
  • IDXQ30 141   -1,73   -1,21%

Harga Referensi Komoditas Maret 2026: CPO Menguat, Biji Kakao Melemah


Sabtu, 28 Februari 2026 / 20:34 WIB
Harga Referensi Komoditas Maret 2026: CPO Menguat, Biji Kakao Melemah


Reporter: Chelsea Anastasia | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi (HR) sejumlah komoditas untuk periode Maret 2026, termasuk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), biji kakao, dan lainnya.

Harga referensi CPO untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP), atau dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), pada 1–31 Maret 2026 ditetapkan sebesar US$ 938,87 per metrik ton (MT). Nilai tersebut menguat 2,22% atau US$ 20,40 dibandingkan pada Februari 2026 yang sebesar US$ 918,47 per MT.

“HR CPO periode Maret 2026 menguat dibanding periode sebelumnya. Merujuk pada PMK yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$124 per MT, serta PE CPO sebesar 10% dari HR CPO periode Maret 2026, yaitu US$ 93,8869 per MT,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana dalam keterangan resmi, Sabtu (28/2/2026).

Baca Juga: PetroChina Siapkan Enam Sumur Baru pada Tahun 2026

BK CPO untuk periode Maret 2026 merujuk pada “Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025”. Sementara itu, PE CPO untuk periode Maret 2026 merujuk pada “Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025”.

Tommy melanjutkan, penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 20 Januari–19 Februari 2026 pada Bursa CPO Indonesia sebesar US$ 882,76 per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar US$ 994,97 per MT, dan Harga Port CPO Rotterdam sebesar US$ 1.252,36 per MT.

Mengacu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, jika selisih rata-rata dari tiga sumber harga melebihi US$ 40, HR CPO menggunakan rata-rata dua sumber harga yang menjadi median dan terdekat dengan median.

 “Sehingga, HR bersumber dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia. Berdasarkan perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar US$ 938,87 per MT,” jelas Tommy.

Kemudian, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ? 25 kg dikenakan BK US$ 31 per MT. Ketetapan itu tercantum dalam “Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 374 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto 25 Kg”.

Tommy bilang, menguatnya HR CPO dipengaruhi peningkatan permintaan, terutama dari negara importir utama seperti India dan Tiongkok, yang tidak diimbangi dengan kenaikan pasokan.

"Terbatasnya pasokan terjadi akibat penurunan produksi dan kenaikan pada harga minyak nabati lainnya, yakni minyak kedelai,” ujarnya.

Selanjutnya, HR biji kakao periode Maret 2026 ditetapkan sebesar US$ 4.047,45 per MT, merosot 29,21% dibandingkan periode sebelumnya yang sebesar US$ 1.669,99 per MT. Menurunnya HR biji kakao berdampak pada penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada Maret 2026 menjadi US$ 3.722 per MT, turun sebesar 30,44% atau US$ 1.628 dari periode sebelumnya.

“Turunnya HR dan HPE biji kakao dipengaruhi turunnya permintaan yang tidak diimbangi peningkatan pasokan seiring membaiknya produksi di negara produsen utama, seperti Pantai Gading,” ungkap Tommy.

Sementara itu, penetapan BK biji kakao periode 1–31 Maret 2026 merujuk pada “Kolom 4 Lampiran Huruf B PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025”, yakni sebesar 7,5%. Adapun PE biji kakao untuk periode tersebut merujuk pada “Lampiran Huruf C PMK Nomor 69 Tahun 2025”, yang sebesar 7,5%.

Untuk produk kulit, HPE pada periode Maret 2026 tidak berubah dari bulan sebelumnya. 

Selain itu, komoditas getah pinus periode Maret 2026 ditetapkan sebesar US$ 903 per MT. Nilai ini meningkat sebesar US$ 42 atau 4,88% dari periode Februari 2026.

Kemudian, HPE produk kulit; HPE kayu keping atau pecahan (wood in chips or particle), keping kayu (chipwood), dan kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 mm² dari sortimen lainnya dari hutan tanaman jenis sungkai; serta HPE kayu olahan khusus jenis merbau dengan luas penampang 4.000–10.000 mm² juga tidak berubah dari Februari 2026.

Namun, terjadi kenaikan HPE pada kayu veneer dari hutan alam dan hutan tanaman; kayu lapis untuk kotak kemasan (wooden sheet for packing box); serta kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 mm² dari jenis meranti, rimba campuran, sortimen lainnya jenis eboni, hutan tanaman jenis pinus, gmelina, akasia, sengon, karet, balsa, eukaliptus, serta sungkai. 

Sementara itu, HPE kayu olahan khusus jenis merbau dengan luas penampang 4.000–10.000 mm² dari jenis jati turun.

Penetapan HR CPO, HR dan HPE biji kakao, HPE produk kulit, HPE produk kayu, dan HPE getah pinus tercantum dalam “Kepmendag Nomor 373 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan BK dan Tarif Layanan BLU”.

Baca Juga: Indonesia Jadi Pasar Canva Terbesar Ketiga Dunia dan Nomor Satu di Asia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×