Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pembahasan beleid pelonggaran ekspor mineral yang sedianya berlaku 12 Januari 2017 masih belum beres. Sekretariat Negara (Setneg) menginginkan aturan yang keluar ataupun direvisi berupa Peraturan Menteri ESDM. Sedangkan Kementerian ESDM menginginkan Peraturan Pemerintah (PP) yang direvisi.
Aturan yang kemungkinan akan direvisi adalah PP 01/2014 Tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) maupun Permen 01/2014 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Pengolahan dan Pemurnian (smelter).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menyatakan, masih ada plus dan minus dari aturan yang saat ini sedang dibahas. "Tidak sepakatnya (Setneg) karena masih ada plus minusnya. Macam-macam, lihat saja nanti, belum final masih pro kontra," terangnya, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (6/12).
Pengamat Hukum Sumber Daya (SDA) Universitas Tarumanegara (Untar) Ahmad Redi, menjelaskan dalam rapat yang diselenggarakan tim kecil tadi masih berkutat pada masalah instrumen hukum. Apakah PP ataukah Permen yang akan direvisi. "Karena memang cost and benefit-nya masih dihitung lagi. Kalau PP bagaimana dan Permen bagaimana," terangnya, Selasa (6/12).
Namun kedua aturan yang akan terbit itu memang melanggar UU Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara. Menurutnya, kalau pada akhirnya diterbitkan PP, maka akan memberatkan presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News