kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Siap ikuti perpanjangan PPKM Darurat, pebisnis bioskop berharap insentif pemerintah


Selasa, 20 Juli 2021 / 20:30 WIB
Siap ikuti perpanjangan PPKM Darurat, pebisnis bioskop berharap insentif pemerintah
ILUSTRASI. Suasana bioskop XXI di Grand City, Kota Surabaya, Jawa Timur. Surya/Ahmad Zaimul Haq


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) menyatakan siap mengikuti keputusan akhir pemerintah yang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Meski begitu, GPBSI berharap, pemerintah bisa memberi sejumlah kompensasi untuk meringankan beban pelaku usaha bioskop.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat GPBSI Djonny Syafruddin mengatakan, para pelaku usaha bioskop tetap harus melakukan pemeliharaan dan perawatan perangkat secara rutin meski bioskop tutup. 

Setiap bulannya, biaya pemeliharan tersebut berikut biaya listriknya umumnya berkisar Rp 150 juta per bioskop untuk bioskop jaringan dan Rp 80 juta per bioskop untuk bioskop independen. Biaya-biaya ini mesti dibayarkan di saat para pengusaha bioskop kehilangan omset seiring penutupan operasional bioskop.

“Biaya belum termasuk pengeluaran lain seperti pajak hiburan dan lain-lain,” kata Djonny kepada Kontan.co.id, Selasa (20/7).

Baca Juga: Joy Wahjudi: Bercita-cita Jadi Entrepreneur, Betah Berkarier di Bisnis Telekomunikasi

Seperti diketahui, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara di masa perpanjangan PPKM Darurat. Padahal, kegiatan usaha bioskop umumnya terintegrasi/dilakukan di dalam pusat-pusat perbelanjaan. Ketentuan yang semula hanya berlaku di Pulau Jawa dan Bali sejak 3 Juli 2021 itu kemudian diperluas penerapannya hingga berlaku juga di sebanyak 15 kota dan kabupaten lainnya pada periode PPKM Darurat.

Seiring dengan ketentuan PPKM Darurat, para pengusaha bioskop telah menghentikan kegiatan operasional bioskop. Jaringan bioskop CGV misalnya telah menghentikan sementara operasionalnya mulai 12 Juli 2021, disusul oleh bioskop Cinepolis menutup seluruh bioskopnya di 63 lokasi di seluruh Indonesia. 

Sementara itu, jaringan bioskop terbesar di Indonesia, Cinema XXI, menutup sementara seluruh bioskopnya pada tanggal 16 Juli 2021. Demikian juga yang dilakukan bioskop-bioskop Independen anggota GPBSI, seperti Flix Cinema, New Star Cineplex, Dakota Cinema, Bioskop Golden, Bioskop E-Plaza, Bioskop Gajah Mada, Bioskop Surya Yudha Cinema, Bioskop Rajawali, Bioskop BES Cinema, dan lainnya yang juga menutup kegiatan operasionalnya.

Harapan Djonny, pemerintah bisa bantu meringankan beban pelaku usaha bioskop di tengah penutupan sementara bioskop. Beberapa insentif yang diharapkan di antaranya yakni keringanan biaya listrik, penundaan pemungutan pajak hiburan selama 1 sampai dengan 2 tahun oleh pemerintah daerah, serta subsidi gaji karyawan atawa insentif untuk karyawan bioskop.

“Selama bioskop tutup maka sebagian besar karyawan diliburkan. Mereka diberikan upah 50% dari yang biasanya diterima, bahkan ada yang tidak diberikan upah selama bioskop tidak beroperasi, mengingat beban operasional yang berat bagi pengusaha bioskop,” kata Djonny.

Selanjutnya: Ada kebijakan PPKM darurat, begini tanggapan Graha Layar Prima (BLTZ)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×