Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), kegiatan yang diinisiasi Kamar Dagang dan Industri Indonesia ini menjadi tanggungan perusahaan yang berpartisipasi.
Vaksinasi juga mesti berlangsung di luar fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah, memakai vaksin yang berbeda dengan pemerintah, agar tidak menghambat program vaksinasi yang tengah berjalan.
Baca Juga: Vaksinasi gotong royong berjalan, ekonomi bisa kembali bergulir
Sementara itu, Head of Corporate Affairs Sinar Mas Agribusiness and Food, Harry Hanawi mengharapkan, cakupan vaksinasi yang semakin masif berikut penerapan protokol kesehatan yang prima dapat menjadi landasan menjaga keberlangsungan produksi, sehingga kebutuhan bahan pangan masyarakat, maupun pasokan biodiesel bagi program bahan bakar terbarukan pemerintah tetap terpenuhi.
Hampir 600 karyawan pabrik yang dikenal sebagai Marunda Refinery ini akan mendapatkan injeksi vaksin Sinopharm, kemudian secara bertahap menjangkau hingga 3.000 karyawan.
Selanjutnya: Cara membeli vaksin Covid-19 dalam Vaksinasi Gotong Royong, simak panduannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News