kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.290.000   -15.000   -0,65%
  • USD/IDR 16.653   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.164   -20,19   -0,25%
  • KOMPAS100 1.136   -7,73   -0,68%
  • LQ45 832   -5,41   -0,65%
  • ISSI 282   -1,61   -0,57%
  • IDX30 437   -3,69   -0,84%
  • IDXHIDIV20 503   -5,62   -1,10%
  • IDX80 128   -0,88   -0,68%
  • IDXV30 136   -1,98   -1,44%
  • IDXQ30 139   -1,42   -1,01%

Skema CoB BPJS Kesehatan Resmi Berjalan, Peserta Kini Bisa Upgrade Layanan Kesehatan


Selasa, 16 September 2025 / 18:30 WIB
Skema CoB BPJS Kesehatan Resmi Berjalan, Peserta Kini Bisa Upgrade Layanan Kesehatan
ILUSTRASI. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti.


Reporter: Inggit Yulis Tarigan | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - SURAKARTA. Skema Coordination of Benefit (CoB) atau Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah mulai berlaku sejak Juli lalu.

Meski tidak menyebutkan spesifik perkembangan jumlah peserta dengan skema CoB ini, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menjelaskan pelaksanaan CoB sudah diterapkan di sejumlah fasilitas layanan kesehatan bahkan sebelum aturan resmi berlaku.

"Ini sudah jalan, bahkan sebelum Juli kemarin itu sudah jalan," jelas Ghufron kepada awak media di RSJD Arief Zainudin Surakarta, Selasa (16/9/2025).

Ia menyebut, skema ini memberi kesempatan bagi peserta JKN-KIS kelas 1 dan kelas 2 untuk meningkatkan layanan kesehatan mereka dengan menambah biaya sendiri dari perusahaan tempat bekerja atau dari asuransi tambahan.

Menurut Ghufron, peserta dapat memanfaatkan skema ini untuk naik kelas perawatan, termasuk mengakses layanan eksekutif atau kamar VIP. 

"BPJS memberikan kesempatan orang yang kelas 2, kelas 1, itu boleh. Itu bisa mendapatkan layanan eksekutif, dirawat jalan. Kalau dia kelas 1, mau ke VIP, boleh juga. Dan itu sudah berlaku," ujarnya.

Baca Juga: Tarif BPJS Kesehatan Naik? Komisi IX DPR RI Belum Setuju

Tambahan biaya yang dikenakan maksimal sebesar Rp 400.000. Ghufron menekankan pentingnya kerja sama yang saling menguntungkan antara BPJS, peserta, perusahaan, dan asuransi tambahan. 

"Harus kerjasama itu win-win solution. Jadi tidak boleh win-lose atau lose-lose apalagi. Jadi harus win-win, diuntungkan masyarakat kita, BPJS juga untung, asuransi komersial atau tambahan juga untung," katanya.

Lebih lanjut, Ghufron menjelaskan konsep cost sharing yang menjadi dasar dari skema CoB ini. "Namanya, kalau orang on the point of services, jadi waktu mendapatkan pelayanan, dia keluar dari uang saku itu namanya cost sharing," terangnya.

Baca Juga: Menkes Buka Suara Terkait Wacana Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan

Menurutnya, bentuk cost sharing beragam. Ada co-insurance umum seperti yang diterapkan di Australia dan Inggris. Ada juga co-payment, yakni peserta membayar sejumlah nominal tertentu setiap kali mendapatkan pelayanan. 

Selain itu, ada pula deductible, yaitu peserta harus menanggung biaya hingga jumlah tertentu sebelum asuransi mulai menanggung sisanya.

"Indonesia belum umumnya ya, secara resmi, karena masyarakat belum siap," kata Ghufron, menyebut bahwa implementasi co-insurance di Indonesia perlu disiapkan secara bertahap agar bisa diterima publik.

Baca Juga: Skema CoB BPJS Kesehatan Resmi Berjalan, Peserta Kini Bisa Upgrade Layanan

Selanjutnya: Purbaya Bakal Beri Panduan Jika Perbankan Bingung Salurkan Dana Rp 200 triliun

Menarik Dibaca: BMKG Deteksi 2 Bibit Siklon Tropis yang Berdampak Hujan Lebat di Provinsi Berikut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×