kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

SKK Migas sebut bisnis eksplorasi migas penuh risiko


Rabu, 01 April 2020 / 16:31 WIB
SKK Migas sebut bisnis eksplorasi migas penuh risiko
ILUSTRASI. Pengunjung berada di salah satu stand saat berlangsungnya acara Indonesian Petroleum Association (IPA) Convention and Exhibition ke-41 Tahun 2017 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Kamis (18/5/2017). Pameran yang akan berlangsung hingga tangg


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anjloknya harga minyak dan meluasnya wabah virus Corona atau COVID-19 diperkirakan bakal mengganggu investasi di sektor hulu migas Indonesia. Apalagi beberapa proyek migas di Indonesia juga mengalami perlambatan, bahkan kegagalan dalam berproduksi.

Salah satunya adalah lapangan Kepodang di blok Muriah, Jawa Tengah yang berhenti operasi tahun lalu setelah Petronas Carigali Muriah Ltd gagal mendapatkan produksi optimal dari rencana kerja sampai 2026.

Pelaksana Tugas Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Susana Kurniasih, kepada media, menjelaskan, industri migas penuh risiko. Data kementerian ESDM mencatat tingkat keberhasilan eksplorasi hanya sekitar 22%.

Baca Juga: Pandemi corona mengganjal target lifting, investasi dan proyek hulu migas

Artinya, dengan mengebor lima sumur minyak, peluang untuk mendapatkan minyak hanya ada di satu sumur.

"Industri hulu migas adalah industri dengan risiko tinggi. Banyak produksi lapangan migas yang tidak sesuai perkiraan, sehingga akhirnya eksplorasi dihentikan. Tidak semua kegiatan eksplorasi memberikan gambaran adanya cadangan yang cukup ekonomis untuk dikembangkan," ujar Susana dalam keterangannya awal pekan ini (30/3).

Ia menambahkan, kunci sukses keberhasilan kegiatan adalah pada penyediaan data pendukung kegiatan eksplorasi. Karena itu Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan data yang open access.

SKK Migas telah menindaklanjuti kebijakan data open access di tahun 2019 dengan melakukan road show ke China, Thailand, USA, Inggris, Spanyol, Australia dan lainnya dan berhasil menggandeng 14 investor untuk melihat data room yaitu Repsol, Pertamina, Tately, Hk Jindi, Conrad, Inpex, CNOOC, CNPC dan lainnya.

Baca Juga: SKK Migas akui kebijakan physical distancing ganggu jadwal proyek migas

Sejumlah langkah sudah dilakukan agar produksi migas bisa semakin optimal, menuju 1 juta BOPD di tahun 2030. Di mana kenaikan produksi gas adalah dua kali lipat yaitu dari realisasi produksi 7.232 MMSCFD di 2019 menjadi 12.300 MMSCFD produksi di 2030.

"SKK Migas melakukan strategi dengan mendorong para KKKS untuk melakukan kegiatan eksplorasi yang masif. Karena kegiatan eksplorasi ini merupakan awal dan kunci dalam penemuan cadangan migas baru yang di kemudian hari dapat diproduksikan," ujarnya

Setelah ditinggalkan Petronas Carigali, rencananya lapangan Kepodang di Blok Muriah akan dioperasikan oleh Saka Energi. Melalui Saka Energi Muriah Ltd, anak usaha PGN itu telah bersepakat untuk mengambil alih 80% participating interest (PI) di Lapangan Kepodang, Blok Muriah dari Petronas. Kesepakatan itu diteken pada 30 Januari 2020. Dengan kesepakatan ini Saka menguasai 100% PI di Blok Muriah tersebut.

Rachmat Hutama, Sekretaris Perusahaan PGN menjelaskan, kesepakatan pengalihan PI kepada Saja Energi tersebut tidak membatalkan kewajiban Petronas dari kontrak yang telah disepakati sebelumnya. Pasalnya, selain berkongsi dengan Saka Energi, di Blok Muriah ini Petronas juga berkontrak dengan PT Kalimantan Jawa Gas (KJG) untuk penjualan gas.

Baca Juga: Pengelola dana negara produsen minyak akan jual saham US$ 225 miliar di pasar

Sejak kontrak berjalan di tahun 2015, Petronas selalu gagal memenuhi target pengiriman pasokan gas kepada KJG. Sesuai Gas Transportation Agreement (GTA), jumlah gas yang harus disalurkan Petronas ke Pipa Kalija I milik KJG mulai dari tahun 2015 sebesar 104 mmscfd dengan ketetapan Ship or Pay (SOP).  Namun gas yang disalurkan selalu di bawah kontrak.

Sehingga sesuai kesepakatan yang telah diteken sebelumnya, untuk periode 2015-2017, Petronas wajib membayar denda senilai US$ 32,2 juta atau sekitar Rp 460 miliar. Itu belum memperhitungkan denda tahun 2018 dan 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×