kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.725.000   80.000   3,02%
  • USD/IDR 17.779   -88,00   -0,49%
  • IDX 6.502   107,46   1,68%
  • KOMPAS100 842   17,11   2,07%
  • LQ45 639   11,27   1,80%
  • ISSI 229   4,24   1,89%
  • IDX30 356   5,32   1,52%
  • IDXHIDIV20 433   5,05   1,18%
  • IDX80 96   1,89   2,00%
  • IDXV30 121   1,43   1,20%
  • IDXQ30 113   1,57   1,41%

Sky Energy Indonesia (JSKY) sebut panel surya dapat kurangi tagihan listrik


Minggu, 03 Februari 2019 / 19:53 WIB


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemanfaatan sistem pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap dinilai mampu mengurangi biaya tagihan listrik yang dibayar oleh konsumen kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Di sisi lain, sistem yang menggunakan panel surya (solar panel) tersebut menjadi sumber energi terbarukan yang ramah lingkungan.

Direktur Utama PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY) Jackson Tandiono menjelaskan pembayaran tagihan listrik konsumen akan berkurang drastis ketika memakai panel surya. “Ada persepsi alat tersebut harganya mahal, padahal faedahnya jauh lebih besar mengingat panel surya dapat bertahan 20 tahun,” kata Jackson Tandiono, dalam keterangan pers, Minggu (3/2).

Bahkan, Menteri ESDM Ignatius Jonan pernah mengatakan, setelah memakai panel surya di rumahnya, tagihan listrik yang biasanya berkisar Rp 4-5 juta per bulan menjadi sekitar Rp 1 juta atau Rp 1 juta lebih.

“Sebagai negara tropis yang banyak mendapat sinar matahari, pemakaian panel surya dapat sangat membantu konsumen. Apalagi, kelebihan daya listrik yang dihasilkan dapat dijual ke PLN,” tegas Jackson.

Hal itu selaras dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Oleh Konsumen PLN.

Dalam peraturan yang ditetapkan 15 November 2018 dan berlaku mulai 1 Januari 2019 itu ditegaskan bahwa penggunaan sistem PLTS Atap bertujuan untuk menghemat tagihan listrik pelanggan PLTS Atap. Karena itu, kelebihan tenaga listrik yang dihasilkan akan diekspor (dijual) ke PLN dengan faktor pengali 65%.

Jackson mengatakan, kehadiran Permen ESDM Nomor 49 tahun 2018 dapat mendorong minat masyarakat untuk menggunakan panel surya. JSKY optimistis permintaan akan panel surya cukup tinggi di Tanah Air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×