kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   19.000   0,72%
  • USD/IDR 17.981   -32,00   -0,18%
  • IDX 5.876   131,22   2,28%
  • KOMPAS100 765   20,79   2,79%
  • LQ45 582   16,29   2,88%
  • ISSI 204   4,37   2,19%
  • IDX30 329   8,59   2,68%
  • IDXHIDIV20 406   11,61   2,94%
  • IDX80 87   2,30   2,72%
  • IDXV30 110   2,89   2,69%
  • IDXQ30 106   3,06   2,97%

Sky Energy Indonesia (JSKY) sebut panel surya dapat kurangi tagihan listrik


Minggu, 03 Februari 2019 / 19:53 WIB


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemanfaatan sistem pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap dinilai mampu mengurangi biaya tagihan listrik yang dibayar oleh konsumen kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Di sisi lain, sistem yang menggunakan panel surya (solar panel) tersebut menjadi sumber energi terbarukan yang ramah lingkungan.

Direktur Utama PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY) Jackson Tandiono menjelaskan pembayaran tagihan listrik konsumen akan berkurang drastis ketika memakai panel surya. “Ada persepsi alat tersebut harganya mahal, padahal faedahnya jauh lebih besar mengingat panel surya dapat bertahan 20 tahun,” kata Jackson Tandiono, dalam keterangan pers, Minggu (3/2).

Bahkan, Menteri ESDM Ignatius Jonan pernah mengatakan, setelah memakai panel surya di rumahnya, tagihan listrik yang biasanya berkisar Rp 4-5 juta per bulan menjadi sekitar Rp 1 juta atau Rp 1 juta lebih.

“Sebagai negara tropis yang banyak mendapat sinar matahari, pemakaian panel surya dapat sangat membantu konsumen. Apalagi, kelebihan daya listrik yang dihasilkan dapat dijual ke PLN,” tegas Jackson.

Hal itu selaras dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Oleh Konsumen PLN.

Dalam peraturan yang ditetapkan 15 November 2018 dan berlaku mulai 1 Januari 2019 itu ditegaskan bahwa penggunaan sistem PLTS Atap bertujuan untuk menghemat tagihan listrik pelanggan PLTS Atap. Karena itu, kelebihan tenaga listrik yang dihasilkan akan diekspor (dijual) ke PLN dengan faktor pengali 65%.

Jackson mengatakan, kehadiran Permen ESDM Nomor 49 tahun 2018 dapat mendorong minat masyarakat untuk menggunakan panel surya. JSKY optimistis permintaan akan panel surya cukup tinggi di Tanah Air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×