kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.293   -11,00   -0,07%
  • IDX 7.192   -38,72   -0,54%
  • KOMPAS100 1.049   -6,90   -0,65%
  • LQ45 807   -6,20   -0,76%
  • ISSI 231   -0,73   -0,32%
  • IDX30 420   -2,85   -0,67%
  • IDXHIDIV20 493   -3,66   -0,74%
  • IDX80 118   -0,49   -0,41%
  • IDXV30 120   0,38   0,32%
  • IDXQ30 135   -1,35   -0,99%

Smelter NPI Central Omega beroperasi pada 2017


Selasa, 14 Juni 2016 / 18:40 WIB
Smelter NPI Central Omega beroperasi pada 2017


Reporter: Emir Yanwardhana | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pembangunan pabrik pengolahan atau smelter nickel pig iron (NPI) tahap I PT Central Omega Resource Tbk dipastikan beroperasi pada kuartal I 2017 mendatang. Saat ini progres sudah mencapai 80 % atau pada tahap instalasi.

President Director Central Omega Resource, Kiki Hamidjaja mengatakan, pembangunan masih ontrack dengan rencana awal. Bahkan, Kiki memastikan pabrik dapat selesai pada kuartal I tahun depan. 

Adapun, dana yang sudah terserap untuk proyek ini mencapai US$ 70 juta, masih ada dana sisa US$ 20 juta dari total investasi sebesar US$ 90 juta.

"Commisioning biasanya berjalan tiga bulan, jadi diawal tahun 2017 bisa uji coba produksi," kata Kiki pada Public Expose, Rabu (14/6).

Nantinya smelter yang berada pada Desa Ganda-Ganda kecamatan Petasia, Morowali Utara, Sulawesi Tengah itu diharapkan dapat memproduksi nickel pig iron sebanyak 72.500 ton dari kapasitas penuh sebanyak 100.000 ton pertahun. Maklum, hingga saat ini perusahaan belum mengantongi pendapatan lantaran adanya larangan ekspor mineral mentah.

Karena itu, usai smelter NPI dibangun, Kiki menjelaskan, penyerapan terbesar nantinya akan berasal dari ekspor ke China. "Pasar terbesar kami nantinya akan ke China," kata Kiki. 

Untuk itu, perusahaan pun percaya diri pada 2017 mendatang dapat membukukan penjualan sebesar Rp 861 Miliar, dengan volume penjualan sebanyak 72.500 ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×