Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Freeport Indonesia (PTFI) harus merogoh kocek hingga US$ 57 juta untuk membayar denda ke pemerintah. Denda itu diberikan atas keterlambatan Proyek Smelter Tembaga di Manyar, Gresik.
Executive Vice President Externals Affairs PTFI Agung Laksamana mengungkapkan, keterlambatan pembangunan smelter terjadi saat awal Pandemi Covid-19 di 2020 lalu.
"PTFI telah membayar US$ 57 juta terkait penyelesaian keterlambatan pembangunan smelter pada periode awal Covid di tahun 2020. Pembayaran ini tidak terkait dengan denda ekspor," jelas Agung kepada Kontan, Kamis (26/1).
Agung melanjutkan, saat ini pembangunan smelter sudah berjalan sesuai dengan Kurva S yang disepakati dengan pemerintah.
Baca Juga: Dukung Hilirisasi, Freeport Indonesia Pacu Pembangunan Smelter Katoda Tembaga
Asal tahu saja, ketentuan denda administratif ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 104.K/ HK.02/ MEM.B/ 2021 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral dan Logam pada Masa Pandemi Covid-19.
Kontan mencatat, konstruksi smelter kini telah mencapai 51,7% pada akhir Desember 2022. Total investasi yang sudah digelontorkan PTFI mencapai US$ 1,63 miliar atau setara Rp 25 triliun.
Adapun, proyek ini diperkirakan akan membutuhkan investasi secara total mencapai US$ 3 miliar atau sekitar Rp 42 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News