kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

SNI Pompa Air, TV dan Seterika Listrik Siap Diberlakukan Maret 2011


Senin, 07 Juni 2010 / 07:10 WIB
SNI Pompa Air, TV dan Seterika Listrik Siap Diberlakukan Maret 2011


Reporter: Herlina KD |



JAKARTA. Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk pompa air, seterika listrik dan audio video (tv), dan televisi nampaknya tinggal selangkah lagi. Pasalnya, notifikasi dari WTO untuk ketiga produk ini telah dikeluarkan.

Direktur Industri Elektronik Kementerian Perindustrian Syarif Hidayat mengatakan, notifikasi WTO untuk ketiga produk ini sudah keluar. Akhir Mei lalu BSN sudah memberikan hasil notifikasi dari WTO untuk ketiga produk ini. Saat ini, kementerian perindustrian tengah melakukan finalisasi Surat Keputusan (SK) untuk menetapkan SNI ini. "Mudah-mudahan akhir bulan Juni ini SNI SK pemberlakuan SNI wajib untuk ketiga produk ini bisa diterbitkan, " kata Syarif akhir pekan lalu.

Syarif menambahkan, nantinya peraturan SNI wajib untuk ketiga produk elektronik ini akan berlaku efektif sembilan bulan setelah SK nya diterbitkan. Artinya, jika sesuai rencana, maka SNI untuk ketiga produk ini akan berlaku efektif pada Maret 2011 nanti.

Dalam sembilan bulan ke depan, Syarif mengatakan pihak kementerian perindustrian akan melakukan pengujian semua produk dari ketiga jenis produk elektronik yang akan diberlakukan SNI wajibnya.

Dengan pemberlakuan SNI wajib untuk produk seterika listrik, pompa air dan tv ini nantinya akan menambah jumlah produk elektronik yang terkena SNI wajib. Sebelumnya, SNI wajib baru diberlakukan untuk produk kipas angin, lampu hemat energi (untuk keamanan produk) dan baterai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×