CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.604.000   4.000   0,15%
  • USD/IDR 17.627   61,00   0,35%
  • IDX 6.541   -47,96   -0,73%
  • KOMPAS100 858   -8,05   -0,93%
  • LQ45 650   -6,26   -0,95%
  • ISSI 227   -3,10   -1,35%
  • IDX30 361   -3,60   -0,99%
  • IDXHIDIV20 450   -2,93   -0,65%
  • IDX80 98   -0,98   -0,99%
  • IDXV30 125   -0,95   -0,75%
  • IDXQ30 116   -1,19   -1,02%

Soal blokir Netflix, XL tunggu pemerintah


Rabu, 27 Januari 2016 / 14:06 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Telkom Group resmi memblokir layanan video streaming on-demand Netflix terhitung hari ini, Rabu (27/1). Artinya, pengguna Indihome, WiFi.id, dan Telkomsel tak lagi bisa mengakses layanan yang belum genap sebulan beroperasi di tanah air tersebut.

Langkah itu ternyata tak menjadi efek domino bagi layanan operator lain. Misalnya PT XL Axiata yang mengaku belum berniat membatasi akses penggunanya ke Netflix.

"Sampai saat ini kami tidak blokir karena belum ada arahan," kata GM Corporate Communication PT XL Axiata Tri Wahyuningsih pada KompasTekno, via pesan singkat.

Lebih lanjut, kata dia, sikap XL menanggapi Netflix akan sejalan dengan segala keputusan resmi yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

"Kami comply dengan arahan pemerintah," ujar GM yang kerap disapa Ayu tersebut.

Sebelumnya, Ayu mengisyaratkan dukungan XL terhadap kehadiran Netflix di tanah air. Menurut dia, layanan tersebut dapat membangun ekosistem penerapan internet cepat di Indonesia.

"Netflix bisa mendorong adapatasi masyarakat ke 4G. Kami mendukung, apalagi jika ada OTT lokal yang seperti itu," kata dia, beberapa saat lalu.

Diketahui, Group Telkom memblokir layanan Netflix karena layanan itu dianggap tak memenuhi aturan yang berlaku di Indonesia dan banyak memuat konten porno.

Sementara itu, pekan lalu, Menkominfo Rudiantara mengatakan memberi kelonggaran kebijakan bagi Netflix. Layanan tersebut diberi waktu sebulan untuk memenuhi kewajiban sesuai perundang-undangan Indonesia.

Antara lain, Netflix harus berbadan hukum tetap atau bekerja sama dengan operator telekomunikasi di Indonesia. Opsi lain yang ditawarkan adalah Netflix harus memiliki izin sebagai penyelenggara penyedia konten. (Fatimah Kartini Bohang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×