kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Soal dugaan kartel tarif tiket pesawat, Menhub akan tunduk pada keputusan KPPU


Minggu, 07 Juli 2019 / 10:11 WIB
Soal dugaan kartel tarif tiket pesawat, Menhub akan tunduk pada keputusan KPPU


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - MAJALENGKA. Kementerian Perhubungan menyatakan akan tunduk terhadap keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang sedang meneliti dugaan kartel harga tiket pesawat yang dinilai memberatkan konsumen. 

"Saya pikir memang wewenangnya KPPU untuk melakukan penyelidikan dan tentu kami memberi kesempatan untuk meneliti. Kami akan tunduk apa yang diputuskan KPPU nanti," kata Menhub Budi Karya kepada pers saat meninjau BIJB di Kertajati, Majalengka, Jawa Barat, Sabtu (6/7). 

Sebelumnya KPPU telah meminta klarifikasi dari berbagai pihak terkait menyangkut mahalnya harga tiket pesawat yang diduga dampak adanya kartel. KPPU misalnya sudah meminta keterangan dari Kementerian Perhubungan sebagai regulator juga sudah memanggil beberapa maskapai penerbangan. 

Menhub mengatakan, KPPU adalah lembaga yang independen dan dipersilahkan untuk melakukan, sehingga apapun hasil temuan akan tunduk dan ditindaklanjuti oleh pemerintah. 

"Sekali lagi Kemhub sebagai regulator mempersilahkan untuk melakukan penelitian dan kita akan tunduk," kata Budi Karya. 

Dalam kesempatan itu Menhub Budi Karya juga mengatakan rencananya Senin sore (8/7) di Kantor Menko Perekonomian akan ada rapat membahas dan mengambil keputusan soal penentuan batas atas dan batas bawah tarif pesawat terbang. 

Menurut dia, pemerintah secara intensif sudah terus berupaya mencari titik temu soal harga tiket pesawat agar tidak merugikan masyarakat tapi juga tidak merugikan operator penerbangan. 

"Mengapa melibatkan Kemenko Perekonomian, karena pemangku kepentingan di penerbangan bukan hanya Kementerian Perhubungan saja tapi juga Pertamina dan BUMN lainnya," kata Budi Karya. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Soal Tarif Pesawat, Menhub Sebut Akan Tunduk pada Putusan KPPU"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×