kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal Gugatan Rp 11 Triliun, Begini Pernyataan Dirut Blue Bird (BIRD)


Selasa, 09 Agustus 2022 / 19:35 WIB
Soal Gugatan Rp 11 Triliun, Begini Pernyataan Dirut Blue Bird (BIRD)
ILUSTRASI. Blue Bird digugat Rp 11 triliun. KONTAN/BAihaki/4/1/2021


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Blue Bird Tbk (BIRD) menanggapi adanya gugatan oleh pemegang sahamnya Elliana Wibowo. Dalam gugatan dengan nomor perkara 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL Elliana menggugat Rp 11 triliun terhadap perusahaan.

Adapun, gugatan tersebut terkait perubahan AD/ART Blue Bird, saham-saham Elliana di Blue Bird Taxi, Big Bird dan PT Blue Bird Tbk.

Direktur Utama BIRD, Sigit Djokosoetono menjelaskan saat ini perseroan hanya berfokus pada fundamental perseroan dan menjalankan aturan corporate governance sesuai dengan aturan-aturan yang ada. 

Baca Juga: Blue Bird (BIRD) Targetkan Raup Pendapatan Rp 1,8 Triliun di Semester II 2022

“Karena sebagai perusahaan terbuka kami tentu menjalankan aturan corporate governance apalagi terkait pembagian dividen dan lain sebagainya yang di pantau oleh Otoritas Jasa Keuangan,” jelas Sigit kepada media, Selasa (9/8). 

Dia pun memastikan, apabila  ada kesalahan oleh perseroan, tentunya BIRD akan mendapat surat OJK apabila tidak memenuhi ketentuan corporate goverance

“Dan itu yang membuat kami tetap di jalan yang benar. Kita fokuskan fundamental dan tetap dijalankan untuk mendeliver nilai-nilai Blue Bird,” tuturnya. 

Sebagai informasi, beberapa  gugatan lainnya yang dilayangkan terhadap BIRD adalah menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas saham miliknya pada tergugat I pada Blue Bird sebesar 284.654.300 lembar serta rumah yang terletak di Jl. Brawijaya No. 46, Kebayoran Baru Baru, Jakarta Selatan dan Jl Kemang Timur Raya Nomor 34 atas nama tergugat.

 

Lalu, Blue Bird Taxi, Big Bird dan Blue Bird juga harus membayar ganti rugi sebesar Rp 1,363 triliun dengan rincian yaitu pembayaran dividen sebesar Rp 1,234 triliun dengan ditambah bunga sebesar 10% per tahun selama 10 tahun enam bulan sebesar Rp 129,588 miliar.

Adapun, penggugat juga menghukum tergugat I sampai dengan tergugat IX (Bambang Hendarso Danuri, Fadil Imran, Blue Bird, Big Bird, Blue Bird Taxi,)untuk membayar secara tanggung renteng kerugian immaterial sebesar Rp 10 triliun (Sepuluh Triliun Rupiah). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×