kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal kebakaran di kilang minyak Pertamina, ini rekomendasi Ombudsman


Senin, 15 November 2021 / 05:45 WIB
Soal kebakaran di kilang minyak Pertamina, ini rekomendasi Ombudsman


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia ikut menyoroti kebakaran yang kembali terjadi di kilang minyak PT Pertamina. Kebakaran terjadi di tangki kilang minyak di Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu (13/11). Kebakaran diduga akibat sambaran petir yang mengarah ke tangki di tempat kejadian perkara.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto mengatakan, sistem proteksi petir pada industri minyak dan gas di Indonesia secara umum sudah mengikuti standar internasional NFPA b780, API 653, dan API RP 2003.

Hal tersebut berdasarkan hasil pembahasan kajian Ombudsman RI bersama ahli petir dari ITB pada 25 Oktober 2021 lalu, sebagai upaya investigasi inisiatif Ombudsman RI atas kasus kebakaran kilang minyak Balongan Indramayu Jawa Barat yang terjadi pada akhir Maret 2021.

"Sejak tahun 1995 sampai 2021 PT Pertamina telah mengalami kebakaran atau meledaknya tangki kilang minyak sebanyak 17 kali," kata Hery Susanto dikutip dari keterangan resminya, Minggu (14/11).

Baca Juga: Pasca kebakaran tangki Kilang Cilacap, begini kondisi stok BBM dan LPG nasional

Standar NFPA 780 ialah bahwa tangki yang terbuat dari metal dengan ketebalan 4,8 mm bersifat self-protected terhadap dampak sambaran langsung petir, sehingga tidak memerlukan adanya proteksi petir tambahan.
 
Namun, berdasarkan statistik, Hery mengatakan, tangki minyak di Indonesia hampir setiap tahun terbakar dan meledak akibat sambaran petir. Hal ini terutama disebabkan oleh perbedaan karakteristik petir di Indonesia yang beriklim tropis dengan karakteristik petir yang beriklim subtropis.

Standar internasional NFPA dan API disusun dengan mengacu pada kondisi di wilayah subtropis. Perbedaan karakteristik ini menjadikan standar NFPA dan API tersebut tidak cukup untuk melindungi tangki dari sambaran petir tropis.
 
"Petir di Indonesia memiliki ekor gelombang yang panjang, sehingga parameter muatan arusnya lebih besar dibandingkan dari petir sub-tropis. Muatan arus petir memiliki efek leleh pada logam. Petir yang mempunyai muatan besar dapat melelehkan bahkan melubangi metal pada tangki," imbuhnya.

Hery menjelaskan, meskipun penangkal petirnya sudah sesuai dengan standar internasional namun tidak cocok dengan karakteristik petir di Indonesia. Oleh karenanya Ombudsman meminta adanya evaluasi penangkal petir di kilang minyak yang digunakan Pertamina untuk menghindari kejadian serupa.

"Intinya perlu dievaluasi penangkal petir yang digunakan oleh kilang-kilang minyak Pertamina tersebut. Sebaiknya tetap sesuai standar internasional dan adaptasi terhadap karakteristik petir di Indonesia, maka perlu kombinasi penangkal petirnya dengan menambah penangkal petir yang sesuai dengan karakteristik petir yang dialami Indonesia," jelas Hery.

Selanjutnya: Komisi VII DPR segera panggil direksi Pertamina soal kebakaran tangki Kilang Cilacap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×