kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Soal Kendala Penerapan Kebijakan HGBT, Begini Tanggapan PGN


Sabtu, 04 November 2023 / 11:30 WIB
Soal Kendala Penerapan Kebijakan HGBT, Begini Tanggapan PGN
ILUSTRASI. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) buka suara mengenai penerapan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) buka suara terkait penerapan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Pasalnya, penerapan kebijakan ini disebut mengalami kendala.

Diberitakan KONTAN sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, pihaknya telah mencatat beberapa kendala terkait penerapan HGBT di lapangan. Di antaranya adalah sektor industri ada yang mengalami pembatasan pasokan gas bumi di bawah volume kontrak.

Sebagai contoh, di Jawa Timur terjadi pembatasan kuota antara 27%-80% kontrak dan pengenaan surcharge harian untuk kelebihan pemakaian dari kuota yang ditetapkan di hampir seluruh perusahaan.

Baca Juga: Penerapan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) Masih Terganjal Sejumlah Kendala

Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan, kebijakan HGBT telah diimplementasikan oleh pelaku hilir gas bumi sesuai arahan Pemerintah.

Ia menjelaskan, sektor industri yang berhak menerima HGBT ditentukan oleh Pemerintah dan dalam periode tertentu akan dievaluasi kembali oleh Pemerintah bersama pemangku kepentingan terkait.

Dalam hal ini, evaluasi dilakukan di antaranya untuk melihat efektivitas dan dampak dari kebijakan tersebut bagi perekonomian, industri pengguna, bagian hulu dan hilir rantai bisnis gas bumi.

"Dari sisi PGN grup sejauh ini telah melaksanakan sesuai ketentuan Pemerintah," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (3/11).

 

Ia menambahkan, industri yang menerima harga di luar HGBT karena memang industri tidak termasuk dalam ketetapan segmen industri yang diberlakukan oleh Pemerintah.

"Yang jelas, dapat kami sampaikan kembali bahwa PGN grup telah melaksanakan kebijakan Pemerintah sebagaimana peran kami di rantai bisnis gas bumi domestik," pungkas Rachmat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×