kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.679.000   50.000   1,90%
  • USD/IDR 17.939   -8,00   -0,04%
  • IDX 6.351   -0,59   -0,01%
  • KOMPAS100 835   -0,45   -0,05%
  • LQ45 633   -0,98   -0,16%
  • ISSI 219   -0,45   -0,21%
  • IDX30 356   -0,28   -0,08%
  • IDXHIDIV20 435   0,07   0,02%
  • IDX80 95   -0,05   -0,05%
  • IDXV30 120   -0,09   -0,08%
  • IDXQ30 113   -0,12   -0,11%

Soal Perpanjangan Izin Freeport Setelah 2041, Komisi XII DPR Mengaku Belum Dilibatkan


Kamis, 06 Agustus 2026 / 13:14 WIB
Soal Perpanjangan Izin Freeport Setelah 2041, Komisi XII DPR Mengaku Belum Dilibatkan
ILUSTRASI. Puncak Grasberg PT Freeport (KONTAN/Titis Nurdiana)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk operasional tambang Grasberg pasca 2041 belum dibahas secara rinci bersama DPR. 

Komisi XII DPR RI menegaskan hingga saat ini belum menerima penyampaian khusus dari pihak pemerintah terkait permohonan resmi yang diajukan induk usaha PTFI tersebut.

Anggota Komisi XII DPR RI, Syarif Fasha mengungkapkan, sejauh ini pihaknya hanya mendapatkan informasi umum terkait perkembangan bisnis emiten tambang tersebut. 

Ia mengaku, pihaknya belum mendalami lebih detail mengenai prospek serta berkas permohonan perpanjangan izin operasi yang sudah diajukan oleh Freeport-McMoRan sejak pertengahan tahun ini.

Baca Juga: AGTI Sebut Investasi Baru di Industri Tekstil Berpeluang Buka Ribuan Lowongan Kerja

"Belum ada penyampaian khusus terkait rencana hal ini, hanya laporan sekilas saja. Kami belum tahu sudah sejauh mana permohonan tersebut, karena pihak pemerintah belum menyampaikan secara khusus terkait hal tersebut," katanya kepada Kontan.co.id, Kamis (6/8/2026).

Syarif menegaskan, penetapan mengenai nasib izin tambang berskala besar seperti PTFI sepatutnya tidak diambil secara sepihak oleh pemerintah. Menurutnya, penetapan kebijakan perpanjangan izin usaha pertambangan harus melewati mekanisme rapat pembahasan serta mendengarkan pandangan dari wakil rakyat di parlemen.

"Biasanya ada rapat khusus (Raker dengan Menteri ESDM - RDPU dengan Mind ID dan Direktorat Jenderal Minerba). Harapan kami keputusan usulan tersebut tidak ditentukan sepihak saja, agar melibatkan dan mendengarkan masukan, saran dari Anggota DPR RI khususnya Komisi 12," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Freeport-McMoRan Inc. (FCX) melaporkan bahwa PT Freeport Indonesia (PTFI), resmi mengajukan permohonan perpanjangan IUPK kepada pemerintah Indonesia. Kepastian pengajuan perizinan tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak sejak awal tahun ini.

Adapun komitmen awal tersebut mengatur mengenai keberlanjutan hak operasional pertambangan, struktur kepemilikan saham, hingga tata kelola perusahaan untuk jangka panjang setelah masa izin yang berlaku saat ini berakhir pada 2041 mendatang. 

"Pada Februari 2026, FCX dan PTFI menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) dengan pemerintah Indonesia terkait perpanjangan hak operasi di wilayah pertambangan Grasberg. Perpanjangan tersebut akan berlaku setelah masa izin saat ini berakhir pada 2041," tulis Manajemen FCX dalam laporannya, dikutip Rabu (5/8/2027). 

Dalam kesepakatan MOU tersebut, porsi kepemilikan saham induk usaha asal Amerika Serikat itu di PTFI bakal mengalami penyesuaian secara bertahap seiring berjalannya masa perpanjangan izin pertambangan. 

Meski demikian, seluruh kerangka kerja operasional, ketentuan perjanjian pemegang saham, serta skema IUPK yang berjalan saat ini dipastikan tetap berlaku secara konsisten. 

"Berdasarkan ketentuan dalam MOU tersebut, FCX akan mempertahankan kepemilikan sahamnya di PTFI sebesar 48,76% hingga 2041. Mulai 2042, kepemilikan FCX akan menjadi sekitar 37%. Struktur tata kelola dan operasional yang ada saat ini, serta ketentuan dalam perjanjian pemegang saham, IUPK, dan berbagai perjanjian lainnya yang saat ini berlaku, akan tetap dilanjutkan selama sumber daya tambang masih tersedia," tambahnya. 

Manajemen FCX menegaskan bahwa proses formalisasi izin tersebut kini tengah diproses bersama pemerintah agar mampu membuka peluang eksplorasi sumber daya baru di kawasan tambang tersebut. 

"Pada Juni 2026, PTFI telah mengajukan permohonan perpanjangan IUPK kepada pemerintah Indonesia. FCX dan PTFI saat ini bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan proses perizinan tersebut secara formal," terangnya.

Baca Juga: Masuk 5 Besar Best Workplaces 2026, Schneider Electric Fokus Kembangkan Talenta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×