kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Soal Proton, Menperin: Presiden hanya silaturahmi


Senin, 09 Februari 2015 / 17:38 WIB
Soal Proton, Menperin: Presiden hanya silaturahmi
ILUSTRASI. Deretan Harga Sepeda Motor Listrik Termurah 2023. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kehadiran Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Malaysia pada penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Proton Berhad Ltd dengan PT Adiperkasa Citra Lestari mengundang perdebatan. Apalagi latar belakang MoU tersebut bertuliskan soal pengembangan mobil nasional.

Saleh Husin, Menteri Perindustrian mengatakan kehadiran Presiden hanya bagian dari rangkaian acara kunjungan Presiden ke beberapa negara di Asia Tenggara.

"Kan presiden terpilih yang baru, beliau sedang berkunjung ke negara ASEAN, silaturahmi ke beberapa negara seperti Malaysia, Brunei, Filipina. Tentu dengan kepadatan acara yang padat, beliau menyempatkan pada swasta yang mau investasi dalam negeri," ujar Saleh, Senin (9/2).

Ia mengatakan bahwa kunjungan Presiden ke acara itu bentuk support ke perusahaan yang akan berinvestasi di Indonesia. "Kita berikan support, itu juga kita lakukan juga kepada semua investor yang mau investasi di Indonesia. Karena akan ciptakan lapangan kerja juga," ujar Saleh.

Saleh mengatakan bahwa penandatanganan kesepakatan memorandum of understanding (MoU) antara Proton Berhad Ltd dengan PT Adiperkasa Citra Lestari itu murni urusan dua perusahaan swasta dan tidak ada keterlibatan antar pemerintah. "Tidak ada fasilitas khusus, tidak ada menggunakan APBN. Tidak ada," ujar Saleh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×