Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan alokasi anggaran untuk subsidi energi dalam RAPBN 2026 mencapai Rp210,1 triliun.
Jika dibandingkan, angka ini lebih tinggi dari alokasi pada APBN 2025, yang sebesar Rp203,41 triliun.
“Untuk anggaran ketahanan energi ini cukup besar, Rp402,4 triliun, sebagian besar adalah untuk subsidi energi. Subsidi energi Rp210,1 triliun,” ujar Sri Mulyani dalam laporan RAPBN 2026 dan Nota Keuangan 2026 di Jakarta, Jumat (15/07/2025).
Sama seperti tahun sebelumnya, anggaran untuk subsidi energi tersebut adalah subsidi untuk bahan bakar minyak (BBM), listrik, dan LPG 3 kg.
Baca Juga: Cita-Cita Prabowo, Tahun 2027-2028 Tidak Ada Defisit APBN
Adapun, untuk total subsidi dan kompensasi energi pada RAPBN 2026 direncanakan Rp 381,3 triliun.
Selain subsidi energi, dalam RAPBN 2026, Sri Mulyani juga menargetkan lifting minyak bumi sebesar 610 ribu barel minyak per hari, lebih tinggi apabila dibandingkan dengan target lifting minyak bumi pada APBN 2025 sebesar 605 ribu barel minyak per hari.
Kemudian, untuk lifting gas dalam RAPBN 2026 ditargetkan mencapai 984 ribu barel setara minyak per hari, lebih rendah apabila dibandingkan dengan target lifting gas bumi di APBN 2025 sebesar 1.005 ribu barel setara minyak per hari.
Mengutip Buku II Nota Keuangan RI 2026, dana subsidi ini masuk dalam alokasi anggaran ketahanan energi, yang diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mewujudkan kemandirian energi.
Dalam mendukung ketahanan energi, Pemerintah mengatakan akan mendukung pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT).
Transisi energi dilakukan dalam ekosistem ketenagalistrikan dan pengembangan program biodiesel untuk mendukung energi hijau.
Baca Juga: Anggaran Perlindungan Sosial 2026 Naik Tajam, Tiga Risiko Mengintai
Selain, langkah-langkah pengembangan pemanfaatan energi terbarukan, seperti biodiesel, Pemerintah juga berupaya untuk meningkatkan lifting minyak bumi dan gas (Migas) dengan memanfaatkan sumur-sumur yang tidak aktif, optimasi sumur-sumur produktif dengan teknologi modern, mengeksplorasi cadangan minyak baru, serta mendorong investasi sektor hulu Migas.
Selain itu, Pemerintah terus mengupayakan kebijakan subsidi energi dan kompensasi yang lebih tepat sasaran dengan mengarahkan kelompok masyarakat sangat
mampu agar tidak lagi menikmati subsidi energi dan kompensasi mulai tahun 2026.
"Penyaluran subsidi tersebut akan dilakukan dengan memanfaatkan Data Tunggal Sosial Ekonomi
Nasional (DTSEN) guna memastikan akurasi penerima manfaat subsidi," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam kesempatan yang sama.
Selanjutnya: Sri Mulyani: Anggaran Transfer Ke Daerah (TKD) Menyusut Jadi Rp 650 Triliun pada 2026
Menarik Dibaca: 7 Kesalahan Tata Letak Dapur yang Bikin Ruangan Tidak Nyaman, Menurut Desainer
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News