Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menuturkan akan terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex dalam penjaminan hak-hak buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Melalui keterangan resmi yang diterima oleh Kontan.co.id Jumat (28/2), Wakil Menteri Kemnaker Immanuel Ebenezer Gerungan menjelaskan sesuai dengan aturan perundang-undangan, Perusahaan yang gsudah diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga, jatuh di bawah kendali kurator.
Baca Juga: Isi Surat Pernyataan PHK, Karyawan PT Sritex Tuntut Pemenuhan Hak
"Kemnaker dan manajemen sesungguhnya sudah berupaya maksimal agar jangan terjadi PHK. Namun Kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga, memilih opsi PHK. Maka langkah Pemerintah selanjutnya, menjamin hak-hak buruh," jelasnya.
Ia melanjutkan, penjaminan hak-hak buruh yang diperjuangkan adalah upaya memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sebagai informasi, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno mengatakan, karyawan PT Sritex dikenakan PHK per tanggal 26 Februari, terakhir bekerja pada hari Jumat 28 Februari. Perusahaan ditutup mulai tanggal 1 Maret 2025.
Lebih lanjut, jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK disinyalir adalah sebanyak 8.400 orang. Sumarno menuturkan bahwa urusan penerimaan pesangon akan menjadi tanggung jawab Kurator, sedangkan penerimaan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, Disperinaker Sukoharjo sudah menyiapkan sekira delapan ribuan lowongan pekerjaan baru di perusahaan lain yang ada di Kabupaten Sukoharjo.
Baca Juga: Tetap Diputus Pailit, Sritex Akan Ajukan Peninjauan Kembali (PK) Kepada MA
Sementara itu, berdasarkan data dari Disnakertrans Jateng dan kurator, PHK yang terjadi di Group Sritex berlangsung bertahap sejak Januari 2025.
Pada Januari 2025, PT Bitratex Semarang lakukan PHK kepada 1.065 orang. Pada 26 Pebruari 2025, PT. Sritex Sukoharjo lakukan PHK pada 8.504 orang, PT. Primayuda Boyolali lakukan PHK pada 956 orang, lalu PT. Sinar Panja Jaya Semarang lakukan PHK 40 orang dan PT. Bitratex Semarang lakukan PHK 104 orang.
Sebelum dinyatakan pailit, Sinar Panja Jaya telah melakukan PHK pada Agustus 2024 kepada 300 orang. Dengan demikian, total PHK dari Group Sritex telah menimpa 10.965 orang.
Selanjutnya: Raksasa Ritel Sports Ini Nobatkan Liverpool Sebagai Juara Premier League
Menarik Dibaca: Xiaomi 15 Ultra Sudah Rilis di China! Usung Kamera Periskop 200MP Super Jernih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News