kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Sritex Pailit, Kemenaker Minta Tak Ada PHK


Senin, 23 Desember 2024 / 13:42 WIB
Sritex Pailit, Kemenaker Minta Tak Ada PHK
ILUSTRASI. MA menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang.. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel mengatakan, Kemenaker menghormati putusan hukum yang telah ditetapkan Mahkamah Agung.

Pasca putusan MA, Kemenaker berharap manajemen Sritex tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Baca Juga: Kepailitan Sritex dan Isu Going Concern

"Terkait going concern, bahwa Sritex tetap melakukan operasionalnya, tapi tetap tadi poinnya kita berharap tidak ada PHK," ujar Noel di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (23/12).

Noel menambahkan Kementerian Ketenagakerjaan akan menyiapkan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Ada beberapa program yang ada untuk mengantisipasi ketika terjadi PHK. Pihaknya juga menyiapkan pasar kerja untuk buruh yang ter-PHK. 

Kemenaker juga menyiapkan pelatihan di balai latihan kerja (BLK) di Jawa Tengah agar PHK bisa diminimalisir.

 

"Kita akan datangi Sritex minggu depan kita lihat jangan sampai pekerja/buruh resah. Kami harus menjamin bahwa jangan sampai pasca putusan MA ada ketakutan, tugas kita negara memastikan agar tetap buruh tidak terkena PHK," jelas Noel.

Sebelumnya, Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan Sritex akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Permohonan PK dilakukan untuk lolos dari status pailit demi menjaga keberlangsungan usaha.

Selanjutnya: Prakiraan Cuaca Jawa Timur Terbaru: Surabaya, Madiun, Malang dan Wilayah Lain

Menarik Dibaca: Promo Alfamart Kebutuhan Dapur 16-31 Desember 2024, Aneka Sarden Harga Spesial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×