Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel mengatakan, Kemenaker menghormati putusan hukum yang telah ditetapkan Mahkamah Agung.
Pasca putusan MA, Kemenaker berharap manajemen Sritex tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: Kepailitan Sritex dan Isu Going Concern
"Terkait going concern, bahwa Sritex tetap melakukan operasionalnya, tapi tetap tadi poinnya kita berharap tidak ada PHK," ujar Noel di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (23/12).
Noel menambahkan Kementerian Ketenagakerjaan akan menyiapkan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Ada beberapa program yang ada untuk mengantisipasi ketika terjadi PHK. Pihaknya juga menyiapkan pasar kerja untuk buruh yang ter-PHK.
Kemenaker juga menyiapkan pelatihan di balai latihan kerja (BLK) di Jawa Tengah agar PHK bisa diminimalisir.
"Kita akan datangi Sritex minggu depan kita lihat jangan sampai pekerja/buruh resah. Kami harus menjamin bahwa jangan sampai pasca putusan MA ada ketakutan, tugas kita negara memastikan agar tetap buruh tidak terkena PHK," jelas Noel.
Sebelumnya, Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan Sritex akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Permohonan PK dilakukan untuk lolos dari status pailit demi menjaga keberlangsungan usaha.
Selanjutnya: Prakiraan Cuaca Jawa Timur Terbaru: Surabaya, Madiun, Malang dan Wilayah Lain
Menarik Dibaca: Promo Alfamart Kebutuhan Dapur 16-31 Desember 2024, Aneka Sarden Harga Spesial
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News