kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Sritex Pailit, Kemenaker Minta Tak Ada PHK


Senin, 23 Desember 2024 / 13:42 WIB
Sritex Pailit, Kemenaker Minta Tak Ada PHK
ILUSTRASI. MA menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang.. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel mengatakan, Kemenaker menghormati putusan hukum yang telah ditetapkan Mahkamah Agung.

Pasca putusan MA, Kemenaker berharap manajemen Sritex tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Baca Juga: Kepailitan Sritex dan Isu Going Concern

"Terkait going concern, bahwa Sritex tetap melakukan operasionalnya, tapi tetap tadi poinnya kita berharap tidak ada PHK," ujar Noel di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (23/12).

Noel menambahkan Kementerian Ketenagakerjaan akan menyiapkan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Ada beberapa program yang ada untuk mengantisipasi ketika terjadi PHK. Pihaknya juga menyiapkan pasar kerja untuk buruh yang ter-PHK. 

Kemenaker juga menyiapkan pelatihan di balai latihan kerja (BLK) di Jawa Tengah agar PHK bisa diminimalisir.

 

"Kita akan datangi Sritex minggu depan kita lihat jangan sampai pekerja/buruh resah. Kami harus menjamin bahwa jangan sampai pasca putusan MA ada ketakutan, tugas kita negara memastikan agar tetap buruh tidak terkena PHK," jelas Noel.

Sebelumnya, Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan Sritex akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Permohonan PK dilakukan untuk lolos dari status pailit demi menjaga keberlangsungan usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×