kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.398.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.726   -19,00   -0,11%
  • IDX 8.370   -1,56   -0,02%
  • KOMPAS100 1.159   1,71   0,15%
  • LQ45 844   2,78   0,33%
  • ISSI 293   0,51   0,17%
  • IDX30 443   1,88   0,43%
  • IDXHIDIV20 509   1,38   0,27%
  • IDX80 131   0,22   0,17%
  • IDXV30 136   -1,02   -0,74%
  • IDXQ30 140   0,57   0,41%

Sritex Pailit, Kemenaker Minta Tak Ada PHK


Senin, 23 Desember 2024 / 13:42 WIB
Sritex Pailit, Kemenaker Minta Tak Ada PHK
ILUSTRASI. MA menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang.. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel mengatakan, Kemenaker menghormati putusan hukum yang telah ditetapkan Mahkamah Agung.

Pasca putusan MA, Kemenaker berharap manajemen Sritex tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Baca Juga: Kepailitan Sritex dan Isu Going Concern

"Terkait going concern, bahwa Sritex tetap melakukan operasionalnya, tapi tetap tadi poinnya kita berharap tidak ada PHK," ujar Noel di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (23/12).

Noel menambahkan Kementerian Ketenagakerjaan akan menyiapkan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Ada beberapa program yang ada untuk mengantisipasi ketika terjadi PHK. Pihaknya juga menyiapkan pasar kerja untuk buruh yang ter-PHK. 

Kemenaker juga menyiapkan pelatihan di balai latihan kerja (BLK) di Jawa Tengah agar PHK bisa diminimalisir.

 

"Kita akan datangi Sritex minggu depan kita lihat jangan sampai pekerja/buruh resah. Kami harus menjamin bahwa jangan sampai pasca putusan MA ada ketakutan, tugas kita negara memastikan agar tetap buruh tidak terkena PHK," jelas Noel.

Sebelumnya, Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan Sritex akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Permohonan PK dilakukan untuk lolos dari status pailit demi menjaga keberlangsungan usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×