kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   10.000   0,66%
  • USD/IDR 16.294   1,00   0,01%
  • IDX 6.994   16,54   0,24%
  • KOMPAS100 1.046   4,12   0,40%
  • LQ45 822   3,55   0,43%
  • ISSI 213   0,24   0,11%
  • IDX30 418   0,99   0,24%
  • IDXHIDIV20 504   0,47   0,09%
  • IDX80 119   0,57   0,48%
  • IDXV30 124   -0,58   -0,47%
  • IDXQ30 139   0,20   0,15%

Sriwijaya Air benarkan berikan opsi resign pada karyawan, berapa pesangonnya?


Rabu, 26 Mei 2021 / 16:43 WIB
Sriwijaya Air benarkan berikan opsi resign pada karyawan, berapa pesangonnya?
ILUSTRASI. Sriwijaya Air benarkan berikan opsi resign pada karyawan, berapa pesangonnya?


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Sriwijaya Air Group, membenarkan pihaknya memberikan opsi resign karyawan bernomor 139/INT/SJNAM/V/2021.

Dalam memo internal tersebut, Perseroan sedang dalam proses merumahkan karyawan, pihaknya berkomitmen memanggil kembali karyawan kalau operasional pesawat sudah bertambah.

"Terkait dengan adanya Memo Internal bernomor 139/INT/SJNAM/V/2021 yang telah beredar di publik, maka kami sampaikan bahwa memo tersebut adalah benar merupakan kebijakan resmi yang diambil oleh Manajemen Sriwijaya Air Group," ungkap Corporate Communication Sriwijaya Air Group saat dihubungi Kontan, Rabu (26/5).

Pihaknya melanjutkan, kebijakan tersebut diambil oleh perusahaan guna memberikan kepastian kepada karyawan yang dirumahkan sebagai dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sriwijaya Air merumahkan karyawannya

Berdasarkan pemberitaan yang ditulis Kontan maskapai Sriwijaya Air secara resmi memberikan tawaran kepada para pegawainya untuk resign atau mengundurkan diri secara sukarela.

Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi perusahaan yang saat ini mengalami likuiditas semakin menurun akibat wabah virus Covid-19 berkepanjangan.

Perusahaan memberikan kebijakan pesangon atau uang pisah untuk karyawan dengan masa kerja kurang atau sama dengan 1 tahun sampai dengan 3 tahun diberikan uang pisah 1 bulan gaji.

Adapun bagi karyawan dengan masa kerja lebih dari 3 tahun sampai 6 tahun akan diberikan pesangon atau uang pisah 2 bulan gaji. Selanjutnya, untuk karyawan dengan masa kerja lebih dari 6 tahun diberikan uang pisah 3 bulan gaji.

Selanjutnya: Bisnis Penerbangan Kian Suram, Garuda dan Sriwijaya Air Pangkas Karyawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×