Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sriwijaya Air Group, membenarkan pihaknya memberikan opsi resign karyawan bernomor 139/INT/SJNAM/V/2021.
Dalam memo internal tersebut, Perseroan sedang dalam proses merumahkan karyawan, pihaknya berkomitmen memanggil kembali karyawan kalau operasional pesawat sudah bertambah.
"Terkait dengan adanya Memo Internal bernomor 139/INT/SJNAM/V/2021 yang telah beredar di publik, maka kami sampaikan bahwa memo tersebut adalah benar merupakan kebijakan resmi yang diambil oleh Manajemen Sriwijaya Air Group," ungkap Corporate Communication Sriwijaya Air Group saat dihubungi Kontan, Rabu (26/5).
Pihaknya melanjutkan, kebijakan tersebut diambil oleh perusahaan guna memberikan kepastian kepada karyawan yang dirumahkan sebagai dampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Sriwijaya Air merumahkan karyawannya
Berdasarkan pemberitaan yang ditulis Kontan maskapai Sriwijaya Air secara resmi memberikan tawaran kepada para pegawainya untuk resign atau mengundurkan diri secara sukarela.
Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi perusahaan yang saat ini mengalami likuiditas semakin menurun akibat wabah virus Covid-19 berkepanjangan.
Perusahaan memberikan kebijakan pesangon atau uang pisah untuk karyawan dengan masa kerja kurang atau sama dengan 1 tahun sampai dengan 3 tahun diberikan uang pisah 1 bulan gaji.
Adapun bagi karyawan dengan masa kerja lebih dari 3 tahun sampai 6 tahun akan diberikan pesangon atau uang pisah 2 bulan gaji. Selanjutnya, untuk karyawan dengan masa kerja lebih dari 6 tahun diberikan uang pisah 3 bulan gaji.
Selanjutnya: Bisnis Penerbangan Kian Suram, Garuda dan Sriwijaya Air Pangkas Karyawan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News