Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Dadan M. Ramdan
JAKARTA. Setelah melalui sejumlah kajian dan evaluasi melalui mekanisme tim Obyek Vital Nasional, Kementerian ESDM menetapkan PLTU Cirebon sebagai Obyek Vital Nasional (Obvitnas). Penetapan ini dituangkan dalam SK Menteri ESDM No. 7102/K/93/MEM/2016 tertanggal 20 September 2016.
Wakil Direktur PT Cirebon Electric Power Heru Dewanto mengatakan, status Obvitnas merupakan bentuk pengakuan pemerintah sekaligus komitmen pemerintah pada pembangunan infrastruktur nasional. “Kami berkomitmen menjadi pembangkit listrik yang paling reliable, yang mampu secara konsisten memberikan pasokan listrik kepada PLN dan menjamin kebutuhan listrik di Jawa, Bali, dan Madura," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (21/10).
Dalam program 35,000 MW yang diinisiasi oleh Presiden Joko Widodo, PLTU Cirebon adalah PLTU pertama yang menandatangani Power Purchase Agreement (PPA) dengan PT PLN. PPA ini ditandatangani untuk ekspansi PLTU tahap 2 dengan kapasitas lebih besar, 1x1.000 MW.
Saat ini, dengan kapasitas 1x660 MW, PLTU Cirebon menambah pasokan listrik 500 GWH per tahunnya. Alhasil menjadikan PLTU Cirebon sebagai penopang utama grid Jawa-Bali-Madura. “Tidak mudah mendapatkan status Obvitnas, karena prosesnya panjang. Dengan status Obvitnas berarti negara sudah masuk dan wajib bertanggung jawab. Negara tidak akan menetapkan apabila infrastruktur ini tidak menyangkut hajat hidup orang banyak," sebut Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian ESDM, Zainal Arifin.
Saat ini terdapat 303 kawasan dalam lingkup Kementerian ESDM yang memiliki status Obvitnas. Selain hak untuk mendapatkan pengamanan yang lebih maksimal, perusahaan yang menerima status Obvitnas juga memiliki sejumlah kewajiban, antara lain wajib menyerahkan laporan tertulis kepada Kementerian ESDM per enam bulan. Status Obvitnas berlaku untuk lima tahun, yang mana Kementerian ESDM akan melakukan pengkajian ulang secara berkala dalam kurun waktu tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, maka status Obvitnas dapat dicabut sewaktu-waktu.
Menurut Heru, status Obvitnas merupakan bukti PT Cirebon Electric Power telah melaksanakan kewajibannya. Obvitnas tidak akan diberikan apabila perusahan masih bermasalah lahan, misalnya menyerobot lahan warga. "Kalau masih ada masalah lingkungan hidup, sosial atau tidak melakukan CSR, tidak akan dapat status Obvitnas,” ujarnya.
Sebab itu, PT Cirebon Electric Power terus berkomitmen menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat, tidak hanya sekadar berada diantara masyarakat. Saat ini, perusahaan sedang melakukan kajian ulang CSR untuk memastikan program tersebut mengena dan sesuai kebutuhan masyarakat. "Kami ingin memaksimalkan kontribusi kami kepada masyarakat dan perekonomian daerah,” janji Heru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News