kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Status tetap, INCO tahan divestasi


Jumat, 10 Februari 2017 / 06:10 WIB
Status tetap, INCO tahan divestasi


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Realisasi kewajiban divestasi alias pelepasan saham PT Vale Indonesia Indonesia Tbk makin jauh panggang dari api. Produsen nikel tersebut telah memutuskan untuk mempertahankan status kontrak karya (KK) hingga masa kontrak habis.

Vale Indonesia akan mempertahankan status KK hingga masa habis tahun 2025. Setelahnya, perusahaan berkode saham INCO di Bursa Efek Indonesia tersebut baru berencana mengubah status KK menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Dus, bisa dipastikan dalam dekat Vale Indonesia tak berencana melepas sisa divestasi 20% saham yang masih menjadi kewajibannya. "Itu nanti lah kalau sudah masuk ke IUPK baru kami bicarakan, kami ada amandemen, sepakat dengan pemerintah," ujar Nico Kanter, Presiden Direktur PT Vale Indonesia Tbk usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi VII DPR, Kamis (9/2).

Selain masa KK baru akan berakhir delapan tahun lagi, keputusan Vale Indonesia mempertahankan status KK punya pertimbangan bisnis.

Pertama, perusahaan ini merasa tak perlu buru-buru mengusung status IUPK. Pasalnya, Vale Indonesia sudah tidak mengekspor nikel dalam bentuk bijih.

Untuk menyegarkan ingatan, pemerintah mewajibkan perusahaan pertambangan mengubah status menjadi IUPK jika ingin mendapatkan relaksasi ekspor konsetrat atau mineral mentah. Pemerintah mempertegas aturan itu melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 1/ 2017 tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Namun dispensasi dari pemerintah tak cuma-cuma. Perusahaan pertambangan berstatus izin usaha pertambangan (IUP) maupun IUPK yang telah berproduksi selama lima tahun, wajib melepas saham secara bertahap hingga mencapai 51%.

Perlu diketahui, Vale Indonesia berdiri sejak 25 Juli 1968. Minimal dari kriteria usia saja, mereka sudah memenuhi ketentuan tadi. Dengan begitu kalau Vale Indonesia mengubah status menjadi IUPK, mereka juga wajib melepas 51% saham.

Amandemen 2014

Kedua, Vale Indonesia berpegang pada kesepakatan amandemen kontrak yang sudah mereka teken dengan pemerintah pada tahun 2014. Menurut kesepakatan awal itu, perusahaan itu hanya wajib melepas 20% saham.

Besaran kewajiban divestasi saham itu lantas membesar setelah ada integrasi dari itikad Vale Indonesia membangun fasilitas pengolahan mineral mentah alias smelter. "Dalam amandemen kami sudah ada persetujuan kok, (divestasi) kami menjadi 40%," beber Nico.

Sejauh ini, Vale Indonesia sudah melepas separuh kewajiban divestasi 40%. Pelepasan saham tersebut tercermin dari porsi saham publik di BEI.

Mengintip laporan keuangan Vale Indonesia per 30 September tahun 2016, porsi saham publik mereka tercatat 20,49%. Asal tahu, total saham disetor dan ditempatkan penuh mereka pada periode itu mencapai 9.936.338.720 lembar.

Sementara harga saham Vale Indonesia di Bloomberg pada Kamis (9/2) kemarin, Rp 2.650 per lembar. Dengan begitu, hitungan kapitalisasi perusahaan tersebut sebesar Rp 26,33 triliun.

Sementara tahun ini, manajemen Vale Indonesia belum bersedia membeberkan target produksi maupun pendapatan di tahun 2017 ini. "Belum, itu baru akan kami sampaikan nanti tanggal 16 Februari ini, nanti saja pasti kami beri tahu biar sekalian," tutur Bayu Aji, Senior Manager Communications PT Vale Indonesia Tbk saat dihubungi KONTAN, Kamis (9/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×