Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Pemerintah mengaku telah membagikan 20.000 stiker bertuliskan bahan bakar minyak non subsidi yang akan dipasang di semua mobil dinas instansi pemerintah pusat, daerah, BUMN, dan BUMD di wilayah Jabodetabek.
"Kami harapkan selesai (pembagian stiker) pekan depan," kata Evita H Legowo, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral usai peluncuran buku Minyak dan Gas Bumi Indonesia 2012, di Plasa Sentris, Jakarta, Jumat (8/6).
Untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No 12/2012 tentang pengendalian BBM bersubsidi. Dalam peraturan itu disebutkan, pemerintah memberlakukan larangan pemakaian BBM bersubsidi untuk mobil dinas di wilayah Jabodetabek, mulai 1 Juni 2012.
Selanjutnya, pelarangan pemakaian BBM bersubsidi bagi mobil dinas akan diterapkan di Jawa dan Bali mulai 1 Agustus nanti. Untuk mempermudah petugas SPBU mengenali mobil dinas itu, pemerintah akan memberikan stiker yang akan dibagi sebanyak 60.000 unit.
Stiker pelarangan pemakaian BBM bersubsidi itu dipasang di bagian depan dan belakang mobil dinas. Selanjutnya, pemerintah akan memperluas pemberlakuan larangan pemakaian BBM bersubsidi itu bagi mobil dinas hingga ke seluruh Jawa dan Bali mulai 1 Agustus mendatang.
Jumlah stiker BBM nonsubsidi yang akan dibagikan untuk wilayah Jawa dan Bali sekitar 80.000-90.000 stiker. "Itu untuk seluruh kabupaten dan kota di Jawa dan Bali," kata dia.
Pengendalian BBM bersubsidi bagi mobil dinas itu merupakan instruksi dari Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Menindaklanjuti instruksi itu, pemerintah daerah di Jawa dan Bali mulai mempersiapkan implementasi aturan itu.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat, misalnya, berinisiatif membuat sendiri stiker BBM nonsubsidi berlambang provinsi itu. (Evy Rachmawati/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News