kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Stimulus bagi pelanggan PLN diperpanjang hingga Desember 2021, ini ketentuannya


Senin, 19 Juli 2021 / 21:39 WIB
Stimulus bagi pelanggan PLN diperpanjang hingga Desember 2021, ini ketentuannya
ILUSTRASI. Pemerintah memutuskan memperpanjang stimulus program ketenagalistrikan.


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan memperpanjang stimulus program ketenagalistrikan. Stimulus yang disiapkan antara lain berupa diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen 50%, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50% sampai dengan triwulan IV atau hingga Desember 2021.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rida Mulyana menuturkan, perpanjangan stimulus listrik ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan stimulus program ketenagalistrikan hingga triwulan IV tahun 2021 dengan ketentuan sebagaimana telah diterapkan pada triwulan II dan triwulan III tahun 2021," kata Rida dalam keterangan tertulis, Senin (19/7).

Perpanjangan stimulus ini merupakan  tindak lanjut dari pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada konferensi pers evaluasi pelaksanaan PPKM darurat, Sabtu (17/7) lalu. Dalam konferensi pers itu, Sri Mulyani berujar bahwa stimulus program ketenagalistrikan ini akan diperpanjang hingga akhir tahun 2021.

Baca Juga: Anggaran perlindungan sosial tahun ini mini, begini kata Kementerian Keuangan

Kementerian ESDM sendiri telah menginstruksikan PLN agar melaksanakan perpanjangan pelaksanaan pemberian stimulus program Ketenagalistrikan ini di kuartal IV 2021.

Ketentuannya, perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PLN bagi pelanggan rumah tangga, bisnis dan industri bakal diberikan kepada pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA), serta pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA).

Pada pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA) segmen reguler (pasca bayar), rekening listrik diberikan diskon sebesar 50% atau gratis biaya pemakaian dan biaya beban. Sedangkan untuk segmen prabayarnya diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50%.

Pada pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA) segmen reguler, rekening listrik diberikan diskon sebesar 25% biaya pemakaian dan biaya beban, sedangkan untuk segmen prabayarnya diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25%.

Berikutnya, insentif lainnya, yakni pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan PLN yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi pelanggan golongan sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/TR 1.300 VA s.d. S-3/TM > 200 kVA). Lalu, pelanggan golongan bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/TR 1.300 VA s.d. B-3/TM > 200 kVA), dan pelanggan golongan industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/TR 1.300 VA s.d. I-4/TT 30.000 kVA ke atas).

Sementara itu, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan golongan layanan khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

Baca Juga: Pemerintah percepat bantuan ekonomi di masa PPKM Darurat

Selanjutnya, insentif ketiga, yakni pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50%, diberlakukan bagi 3 golongan pelanggan. Mereka adalah pelanggan golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/TR 220 VA s.d. S-2/TR 900 VA), pelanggan golongan bisnis daya 900 VA (B-1/TR 900 VA), dan pelanggan golongan industri daya 900 VA (I-1/TR 900 VA).

Rencana realisasi anggaran pemberian stimulus program ketenagalistrikan triwulan III dan IV 2021 ditetapkan sekitar Rp 4,97 triliun dengan rincian sekitar Rp 2,43 triliun untuk 26,82 juta pelanggan di triwulan III dan Rp 2,54 triliun untuk 27,12 juta pelanggan di  triwulan IV.

Sebelumnya, realisasi anggaran semester I tahun 2021 mencapai Rp 6,75 triliun untuk 32,90 juta pelanggan. Dengan demikian total anggaran yang dibutuhkan untuk pemberian stimulus program ketenagalistrikan hingga triwulan IV tahun 2021 sekitar Rp 11,72 triliun. Perinciannya yakni sekitar Rp 9,46 triliun untuk diskon tarif serta  sekitar  Rp 2,26 triliun untuk pembebasan rekening minimum, biaya beban dan abonemen.

“PLN diharapkan menyiapkan mekanisme sosialisasi dan pengaduan konsumen terkait perpanjangan stimulus program ketenagalistrikan ini. PLN juga diharapkan melakukan efisiensi pengusahaan tenaga listrik dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan kepada konsumen,” kata Rida.

Selanjutnya: Catat, ini tujuh jenis bansos yang diperpanjang oleh pemerintah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×