Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi menjelang musim tanam Oktober 2026–Maret 2027 dengan menyiapkan stok 1,39 juta ton.
Di sisi lain, pemerintah mendorong percepatan pemutakhiran data petani melalui sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) agar penyaluran pupuk tepat sasaran.
Petani dan penyuluh pertanian diberi waktu hingga 25 Oktober 2026 untuk memperbarui data calon penerima pupuk bersubsidi. Akurasi data menjadi penting untuk memastikan alokasi pupuk sesuai kebutuhan lahan, komoditas, dan rencana tanam.
Baca Juga: Batas Akhir Pemutakhiran e-RDKK Petani Jumat (8/5), Agar Dapat Jatah Pupuk Subsidi
Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Eko Nugroho Dharmo Putro, mengatakan data e-RDKK menjadi salah satu dasar penetapan alokasi pupuk bersubsidi.
Data yang harus diperbarui mencakup identitas petani, luas dan lokasi lahan, komoditas, kebutuhan pupuk, serta keanggotaan kelompok tani.
“Prinsipnya, data e-RDKK menjadi salah satu dasar dalam penetapan alokasi pupuk subsidi,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (15/10/2026).
Pemerintah juga menyederhanakan tata kelola distribusi pupuk bersubsidi untuk memangkas birokrasi. Dengan deregulasi tersebut, penyaluran pupuk dapat dilakukan langsung dari PT Pupuk Indonesia kepada petani.
Selain itu, pemerintah telah menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20% tanpa tambahan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Harga pupuk urea kini Rp 1.800 per kilogram, NPK Phonska Rp 1.840 per kilogram, NPK kakao Rp 2.640 per kilogram, dan ZA untuk tebu Rp 1.360 per kilogram.
Baca Juga: Penebusan Pupuk Subsidi Melonjak 36%, Pupuk Indonesia Perkuat Distribusi Nasional
Ketua Tim Kerja Alokasi Pupuk Bersubsidi Direktorat Pupuk, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Yustina Retno Widiawati, mengingatkan bahwa pemutakhiran e-RDKK perlu mengikuti ketentuan yang berlaku.
Penambahan petani, luas lahan, komoditas, dan periode tanam dapat diajukan melalui berkas Excel, tetapi harus memperoleh persetujuan hingga tingkat kepala dinas. Sementara itu, penghapusan data petani lama baru dapat dilakukan pada pendataan tahun berikutnya.
Dari sisi pasokan, PT Pupuk Indonesia mencatat penyaluran pupuk bersubsidi mencapai 7,10 juta ton hingga 9 Oktober 2026. Angka tersebut meningkat 20% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yakni 5,90 juta ton, dan setara 72,11% dari alokasi Kementerian Pertanian sebesar 9,55 juta ton.
VP Perencanaan Penjualan Ritel Pupuk Indonesia, Saeful Huda Rijaludin, mengatakan stok pupuk bersubsidi mencapai 1,39 juta ton, dengan perkiraan ketahanan pasokan selama 46 hari berdasarkan rata-rata penebusan petani sekitar 30.000 ton per hari.
Stok tersebut terdiri atas 838.825 ton urea, 604.299 ton NPK, 18.733 ton NPK kakao, 11.105 ton SP-36, 3.783 ton ZA, dan 57.845 ton pupuk organik.
Baca Juga: Kawal Musim Tanam, Petrokimia Gresik Siapkan Stok Pupuk Subsidi 219.648 Ton
Pupuk Indonesia juga menyiapkan 419.554 ton pupuk nonsubsidi per 12 Oktober 2026, terdiri atas 358.973 ton urea, 22.912 ton NPK, dan 37.669 ton ZA. Perusahaan menyatakan seluruh jenis pupuk nonsubsidi tersedia di atas batas persediaan pengaman (safety stock).
Untuk menjaga kelancaran distribusi, perusahaan memantau pergerakan pupuk melalui Command Center, mulai dari pabrik hingga gudang penyangga kabupaten.
Pemantauan ini ditujukan untuk mendeteksi kendala distribusi lebih awal dan memastikan pupuk sampai kepada petani yang berhak.
Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Jawa Barat, Otong Wiranta, menilai penyederhanaan birokrasi dan penurunan harga pupuk dapat membantu meringankan beban petani.
Kemudahan penebusan pupuk menggunakan KTP bagi petani yang terdaftar dalam e-RDKK juga dinilai mendukung akses terhadap sarana produksi.
Baca Juga: Pupuk Indonesia Catat Penebusan Pupuk Subsidi 6,77 Juta Ton hingga September 2026
Meski stok pupuk telah disiapkan, ketepatan data penerima dan kelancaran distribusi tetap menjadi faktor penting. Kedua hal tersebut menentukan apakah pupuk tersedia dalam jumlah yang sesuai dan dapat ditebus petani tepat waktu selama musim tanam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














