Reporter: Hervin Jumar | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan hari ini, Jumat (8/5/2026) sebagai batas akhir pemutakhiran data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) 2026.
Pemerintah mengingatkan petani segera memperbarui data agar tidak kehilangan hak memperoleh pupuk subsidi pada musim tanam mendatang.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Andi Nur Alam Syah, menegaskan validitas data e-RDKK menjadi dasar utama penetapan penerima pupuk subsidi.
Baca Juga: Kenaikan Ongkir E-commerce, Minat Belanja Online Berpotensi Menurun
Itu sebabnya, petani diminta memastikan data lahan, komoditas, hingga kebutuhan pupuk telah diperbarui sebelum tenggat berakhir.
“Jangan sampai terlewat. Pastikan data sudah benar dan diperbarui hari ini agar hak petani terhadap pupuk subsidi tetap terjamin,” ujar Alam dalam keterangan resmi, Jumat (8/5/2026).
Di tengah upaya pembenahan tata kelola pupuk subsidi, Kementan mengklaim stok pupuk nasional masih mencukupi. Dari total alokasi pupuk subsidi 2026 sebesar 9,55 juta ton, pemerintah menyebut sebanyak 6,49 juta ton masih tersedia untuk mendukung musim tanam tahun ini.
Kementan mendorong petani segera merealisasikan penebusan pupuk dan mempercepat tanam agar serapan pupuk subsidi lebih optimal.
Baca Juga: Ekspor Jadi Andalan, MARK Targetkan Laba Bersih Rp 340 Miliar pada 2026
“Stok pupuk subsidi masih sangat mencukupi. Ini momentum yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya,” kata Alam.
Pemerintah juga melanjutkan digitalisasi penyaluran pupuk subsidi melalui sistem e-RDKK.
Kementan menilai langkah tersebut dapat mempercepat proses verifikasi dan memperbaiki akurasi penerima subsidi, sekaligus menekan potensi penyimpangan distribusi di lapangan.
Selain itu, pemerintah mengklaim telah memangkas Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi hingga 20% untuk sejumlah jenis pupuk, seperti Urea, NPK Phonska, NPK Formula Khusus, ZA, dan pupuk organik. Kebijakan ini diklaim ditopang efisiensi distribusi sehingga tidak membebani APBN.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengatakan reformasi tata kelola pupuk menjadi bagian dari strategi pemerintah meningkatkan produksi pangan nasional dan kesejahteraan petani.
“Kalau petani dimudahkan mendapatkan pupuk, produksinya meningkat. Kalau produksi meningkat, kesejahteraan petani ikut naik,” ujar Amran.
Baca Juga: idEA Sebut Tidak Ada Tanda Seller Tinggalkan Marketplace Secara Massal
Kementan menegaskan pembenahan dilakukan mulai dari pendataan, distribusi hingga pengawasan agar subsidi tepat sasaran. Pemerintah daerah, penyuluh pertanian, kelompok tani dan kios pupuk juga diminta aktif mendampingi petani melakukan pemutakhiran data hingga batas akhir hari ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













