kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Stok Pupuk Subsidi Jelang Akhir Tahun Capai 589.305 Ton


Kamis, 29 Desember 2022 / 13:33 WIB
Stok Pupuk Subsidi Jelang Akhir Tahun Capai 589.305 Ton
ILUSTRASI. Pupuk Indonesia memastikan stok pupuk masih cukup


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang akhir tahun 2022, PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan stok pupuk bersubsidi masih cukup untuk memenuhi kebutuhan petani. Per tanggal 27 Desember, stok pupuk bersubsidi di Lini III tercatat 589.305 ton yang terdiri dari pupuk jenis urea dan NPK.

“Angka stok pupuk bersubsidi yang mencapai 589.305 ton di Lini III. Itu setara 134% dari stok minimum atau batas ketentuan yang ditetapkan pemerintah yaitu sebesar 441.301 ton. Angka stok ini bisa dibilang cukup untuk memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi selama tiga minggu ke depan,” ungkap SVP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana dalam keterangan resminya, Kamis (29/12).

Stok itu terdiri dari urea sebesar  333.282 ton dan NPK sebesar 256.023 ton. Sementara total alokasi pupuk bersubsidi 2022 sesuai dengan Kepmentan Nomor 08 Tahun 2022 yaitu 7.776.281 ton dengan rincian urea sebanyak 4.114.449 ton, NPK 2.981.332 ton, SP-36 sebanyak 182.839 ton, ZA 239.367 ton, dan Organik 258.294 ton.

Wijaya menjelaskan bahwa Pupuk Indonesia mendistribusikan atau menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi.

Berdasarkan aturan ini, Pupuk Indonesia bertanggung jawab melaksanakan dan mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi dari lini I sampai dengan lini IV (kios) di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Menutup Tahun 2022, Pupuk Kaltim Jamin Ketersediaan Stok Pupuk

Kebijakan pupuk bersubsidi saat ini diatur oleh Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Berdasarkan beleid ini, pupuk bersubsidi difokuskan pada dua jenis yaitu urea dan NPK.

Kedua jenis pupuk bersubsidi ini diperuntukkan bagi sembilan komoditas pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi. Kesembilan komoditas tersebut adalah padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.

Adapun petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi diantaranya adalah, wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu).

Wijaya menjelaskan bahwa petani dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat.

“Dengan begitu, Pupuk Indonesia selaku produsen dan penyalur pupuk bersubsidi akan mematuhi seluruh peraturan yang berlaku sehingga pupuk bersubsidi yang diproduksi dan didistribusikan mampu memenuhi kebutuhan petani sesuai data ERDKK," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×