kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.625   22,00   0,13%
  • IDX 8.166   -3,25   -0,04%
  • KOMPAS100 1.116   1,38   0,12%
  • LQ45 785   -0,49   -0,06%
  • ISSI 290   2,10   0,73%
  • IDX30 411   -1,02   -0,25%
  • IDXHIDIV20 464   1,23   0,27%
  • IDX80 123   0,22   0,18%
  • IDXV30 133   0,73   0,55%
  • IDXQ30 129   0,06   0,05%

Subholding Hulu Pertamina dipimpin PT Pertamina Hulu Energi


Sabtu, 13 Juni 2020 / 21:54 WIB
Subholding Hulu Pertamina dipimpin PT Pertamina Hulu Energi
ILUSTRASI. Dokumentasi perusahaan. Ribuan Karyawan PHE Mencoblos di TPS Lepas Pantai


Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Pertamina sudah resmi membentuk Subholding di setiap sektor dengan masing-masing CEO. Masing-masing Subholding membawahi anak usaha sejenis yang dipimpin oleh satu anak usaha.

Terdapat lima subholding yang telah dibentuk yakni Upstream Subholding yang operasionalnya diserahkan kepada PT Pertamina Hulu Energi, Gas Subholding (PT Perusahaan Gas Negara), Refinery & Petrochemical Subholding (PT Kilang Pertamina Internasional).

Baca Juga: Erick Thohir tantang Pertamina untuk bawa dua anak usahanya IPO dalam dua tahun

Lalu ada Power & NRE Subholding (PT Pertamina Power Indonesia) dan Commercial & Trading Subholding (PT Patra Niaga). Selain itu juga terdapat Shipping Company yang operasionalnya diserahkan kepada PT Pertamina International Shipping.

Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati mengatakan pembentukan holding migas, 5 subholding dan 1 shipping company ini merupakan langkah strategis yang akan tercatat dalam sejarah Pertamina.

"Ini karena merupakan inisiatif yang dilakukan untuk bisa beradaptasi dengan perubahan ke depan, bergerak lebih lincah, cepat serta fokus untuk pengembangan bisnis yang lebih luas dan agresif," kata dia dalam keterangan tertulisnya, hari ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×