Penulis: Chelsea Anastasia, Chelsea Anastasia | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Indonesia-Indonesian Mining Association (API-IMA) meminta penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan mengedepankan fleksibilitas untuk mengakomodasi karakteristik industri pertambangan.
Wakil Ketua Bidang HR dan CSR API-IMA Muliawan Margadana menilai fleksibilitas dalam rancangan regulasi tersebut diperlukan, mengingat kegiatan pertambangan memiliki pola operasional dan kebutuhan tenaga kerja yang berbeda.
“Pertama, asosiasi tentu mendukung semua proses berjalan dengan baik. Tetapi juga perlu dipahami bersama bahwa penyusunan ini diharapkan dapat mengakomodasi kondisi-kondisi khusus yang ada,” ujar Muliawan dalam konferensi pers Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Rabu (30/9/2026).
Baca Juga: Pemerintah Batalkan Rencana Gross Split Minerba, IMA: Tepat untuk Iklim Investasi
Dia menyoroti, industri pertambangan memiliki karakteristik operasional selama 24 jam dan 365 hari dalam setahun.
Selain itu, kegiatan pertambangan umumnya berada di wilayah terpencil dan turut memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah setempat.
Ia menjelaskan, karakteristik tersebut juga terlihat dari penggunaan tenaga kerja kontraktor yang banyak diterapkan dalam kegiatan pertambangan.
“Selain itu juga, pekerjaan banyak dilakukan hampir semuanya dengan menggunakan kontraktor. Hal ini memang lebih untuk melakukan sharing risk dan juga memang sebuah proses bisnis yang umum terjadi di seluruh dunia,” katanya.
Muliawan turut menyoroti, industri pertambangan membutuhkan modal yang cukup besar, jumlah karyawan yang banyak, teknologi tinggi, serta investasi jangka panjang.
“Oleh karena itu, kami mengharapkan bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan ini dapat memberikan fleksibilitas dalam melakukan bisnis dan juga meningkatkan investasi yang ada,” ujarnya.
Baca Juga: Jaga Pasar Ekspor, IMA Minta Birokrasi Tata Kelola Batubara Satu Pintu Dipercepat
Adapun fleksibilitas yang dimaksud terutama mencakup pengaturan alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, serta Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Muliawan menambahkan, industri pertambangan saat ini mengakomodasi lebih dari 300.000 karyawan di seluruh Indonesia, serta memberikan kontribusi relatif signifikan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Katakanlah misalnya di pertambangan ini, mengakomodasi lebih dari 300.000 karyawan di seluruh Indonesia dan kontribusi kami terhadap APBN lebih dari Rp 100 triliun,” ujarnya.
Sebagai informasi, dunia usaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan kekhawatiran bahwa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan belum cukup menjawab tantangan ketenagakerjaan lintas sektor.
Baca Juga: Asosiasi Pertambangan Dukung Relaksasi Produksi Batubara, Dongkrak Penerimaan Negara
Apindo mendorong agar penyusunan regulasi mempertimbangkan perbedaan karakteristik sektor usaha, pola produksi, kebutuhan keterampilan, dan kemampuan pembiayaan perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














