kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Sudah Direstui Jokowi, HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.700 Per Liter


Selasa, 13 Agustus 2024 / 12:30 WIB
Sudah Direstui Jokowi, HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.700 Per Liter
ILUSTRASI. Kementerian Perdagangan menargetkan revisi aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita bisa diundangkan pekan ini.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan revisi aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita dapat diundangkan pekan ini. 

Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Bambang Wisnubroto mengungkapkan saat ini proses harmonisasi Kementerian Hukum dan HAM telah rampung. Selain itu, dokumen revisi juga telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

"Selanjutnya kami dorong dalam minggu ini dan proses administrasi pengundanganya segera terbit karena ini yang ditunggu oleh pelaku usaha," pungkas Bambang dalam Rakor Inflasi Mingguan, Senin (12/8). 

Baca Juga: Kenaikan Harga Produk Minyakita Tunggu Stempel

Usai diundangkan, Kemendag memastikan untuk segera melakukan sosialisasi terhadap stakeholder terkait seperti produsen minyak goreng, distributor, repacker dan dinas-dinas perdagangan di daerah. 

"Minggu inilah sudah bisa diundangan terkait regulasi yang baru sebagai pengganti Permendag 49 tahun 2022," tambah Bambang. 

Dijelaskan sebelumnya, dalam revisi terbaru nanti HET Minyakita akan ditetapkan sebesar Rp 15.700/liter naik dari sebelumnya Rp 14.000/liter. 

Selain itu, pemerintah juga tidak lagi mengatur HET untuk minyak curah. Sementara dalam balied sebelumnya, minyak goreng curah masih diatur melalui skema Domestic Market Obligation (DMO). 

"Jadi yang akan di regulasi hanya Minyakita sementara minyak curah tidak," kata Bambang pekan lalu. 

Baca Juga: HET Minyak Curah Tak Lagi Diatur, Kemendag Hanya Atur Minyakita

Selanjutnya: Tarif & Rute Bus JRC Dari Bekasi Ke Jakarta, Bisa Ke Blok M Atau Pasar Baru

Menarik Dibaca: Yuk, Konsumsi Jus untuk Menurunkan Gula Darah yang Ampuh Ini, Ada 10 Pilihan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×