kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

SUGI dapat lampu hijau kembangkan Blok Lemang


Senin, 17 Agustus 2015 / 17:17 WIB
SUGI dapat lampu hijau kembangkan Blok Lemang


Reporter: Mimi Silvia | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Blok minyak dan gas Lemang PSC di Jambi segera dikembangkan. Ini setelah Kementerian ESDM mengesahkan rencana pengembangan atau plan of development (POD) dari pemilik blok, PT Sugih Energy Tbk (SUGI).

"Seingat saya, Blok Lemang sudah disetujui," kata Susyanto, Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi di Kementerian ESDM pada KONTAN, Jumat (14/8).

Dengan pengesahan itu, PT Hexindo Gemilang Jaya yang merupakan operator Blok Lemang juga mendapat persetujuan untuk mengembangkan blok ini. 

Persetujuan rencana pengembangan ini berkenaan dengan tahapan operasi dan produksi pada lapangan Akatara dari Blok Lemang PSC yang terletak di Provinsi Jambi.

Zuldadi Rafli, Sub Bidang Hubungan Masyarakat dan Protokoler Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menambahkan, Kementerian ESDM sudah melakukan pengesahan itu pada 15 Juli lalu. Pihak SKK Migas merupakan yang memberi usulan terkait rencana ini. "Kami hanya mengusulkan," kata Zuldadi.

Biasanya, setelah POD diterima, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) akan fokus pada rencana anggaran belanja pembangunan. 

Rencananya, SUGI akan memulai produksi minyak sebanyak 2.000 barel per hari (bph) pada Blok Lemang. Dari jumlah itu, sekitar 1.000 bph menjadi milik Sugih Energy yang mengempit sekitar 49% saham di Blok Lemang.

Direktur SUGI Andhika Anindyaguna mengatakan, total investasi dan biaya operasi untuk lapangan Akatara, Blok Lemang ini mencapai US$ 414 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×