kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Suko Hartono: PGAS siap realisasikan aturan harga gas industri


Jumat, 15 Mei 2020 / 21:33 WIB
Suko Hartono: PGAS siap realisasikan aturan harga gas industri
ILUSTRASI. RUPST PGN


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) telah melakukan perubahan di jajaran komisaris dan direksi melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Manajemen baru PGAS pun berkomitmen merealisasikan harga gas industri sebesar US$ 6 per MMBTU.

Direktur Utama PGAS yang baru ditetapkan dalam RUPST PGAS 2020, Suko Hartono menyatakan, pihaknya akan menjalankan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016.

Baca Juga: Resmi diangkat sebagai Dirut, Suko Hartono paparkan strategi bisnis PGAS ke depan

Hal ini untuk memperkuat daya saing industri yang pada akhirnya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Sesuai ketentuan tersebut, harga gas industri tertentu ditetapkan sebesar US$ 6 per MMBTU di plant gate. "Diharapkan dengan tumbuhnya industri hilir akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di masyarakat dan negara," ungkapnya dalam siaran pers yang diterima Kontan, Jumat (15/5) malam.

Ia menambahkan, penguatan peran sub holding gas menjadi pekerjaan rumah utama PGAS dalam jangka pendek dalam rangka menurunkan biaya operasi. Salah satunya dengan cara integrasi dan optimalisasi aset PGAS Pertagas.

Baca Juga: PGAS akan membagi dividen tahun buku 2019 sebesar Rp 1 triliun

“Kami akan melaksanakan efisiensi untuk menurunkan biaya operasi. Salah satu upayanya adalah dengan integrasi infrastruktur dalam sub holding gas seperti integrasi pipa transmisi SSJW maupun dengan pipa Pertagas Jawa Barat yang sudah menjadi keluarga besar sub holding gas," pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×