kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.398.000   -7.000   -0,50%
  • USD/IDR 15.460   -90,00   -0,59%
  • IDX 7.703   -19,11   -0,25%
  • KOMPAS100 1.173   -2,27   -0,19%
  • LQ45 948   -2,49   -0,26%
  • ISSI 224   -0,55   -0,24%
  • IDX30 481   -0,48   -0,10%
  • IDXHIDIV20 583   -1,06   -0,18%
  • IDX80 133   -0,22   -0,17%
  • IDXV30 138   -0,29   -0,21%
  • IDXQ30 161   -0,24   -0,15%

Superindo Tempelkan Level Warna Gula di Minuman Manis, Ini Arti Kuning hingga Jingga


Jumat, 02 Agustus 2024 / 06:59 WIB
Superindo Tempelkan Level Warna Gula di Minuman Manis, Ini Arti Kuning hingga Jingga
ILUSTRASI. Superindo mengklaim perusahaannya menjadi ritel pertama yang menempelkan indikator level gula di produk minuman berpemanis dalam kemasan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan jaringan ritel pasar swalayan Superindo mengklaim perusahaannya menjadi ritel pertama yang menempelkan indikator level gula di produk minuman berpemanis dalam kemasan. 

General Manager of Corporate Affairs & Sustainablity Super Indo Yuvlinda Susanto mengungkapkan, inisiatif ini dilakukan untuk mengedukasi masyarakat akan takaran jumlah gula yang ada dalam pilihan minuman berpemanis pelanggannya. 

“Kalau sugar indicator atau penerapan warna pada minuman siap saji dalam kemasan memang bisa dikatakan kami yang pertama melakukan dan itu kami lakukan menggunakan fasilitas yang ada di dalam gerai,” ujarnya di Jakarta, Kamis (1/8/2024). 

Dia menjelaskan, ada empat indikator level gula yang ditempelkan ke produk-produk minuman berpemanis dalam kemasan dengan warna-warna yang berbeda. 

Warna kuning berarti minuman berpemanis dalam kemasan itu mengandung gula paling rendah yakni 0,5 gram per 100 mililiter. 

Kemudian, warna kuning pekat yang artinya kandungan gula di mulai dari 0,5 sampai 6 gram. 

Baca Juga: Jadwal Keberangkatan DAMRI Bandara Soekarno-Hatta, Lengkap dengan Tarifnya

Selanjutnya, warna jingga berarti mengandung gula di atas 6 hingga 12 gram, dan warna coklat berarti kandungan gula lebih dari 12 gram. 

“Semakin tinggi level kandungan gulanya dia semakin coklat itu di atas 12 gram per 100 mililiter,” ungkap Yuvlinda. 

Insiatif ini pun sudah dilakukan sejak awal tahun 2023 yang lalu yang menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

Yuvlinda Susanto mengatakan, pada awal inisiatif ini dilakukan di Superindo, produsen minuman berpemanis sempat mempertanyakan apa tujuan inisiatif itu. 

Namun, pihaknya tetap memberikan penjelasan kepada produsen.

“Tentu karena mereka bertanya tujuannya apa kita kasih penjelasan dan pemahaman bahwa langkah agar memudahkan pelanggan dalam menegetahui kadar gula yang ada dalam minuman kemasan berpemanis yang dipilih mereka. Kami hanya menginginkan, supaya customer kami lebih mudah melihat berapa sih ukuran gulanya jadi kami tidak mengada-ngada,” katanya. 

Adapun sebelumnya, pemerintah berencana akan memberikan label warna (color guide) pada minuman berpemanis. 

Baca Juga: Sudah Masuk Agustus, Kapan Pendaftaran CPNS Dibuka? Ini Jawaban Kemenpan-RB dan BKN

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pemberian label warna pada minuman berpemanis. 

“Kami sudah meeting dengan BPOM, BPOM sudah siap aturannya kayak di Singapura merah, kuning, hijau itu (label) gede nulisnya. Cuma memang kita tunggu RPP-nya,” ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Jakarta, Selasa (8/7/2024).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Superindo Tempelkan Indikator Level Gula di Produk Minuman Berpemanis"

Selanjutnya: Jokowi Tetapkan 15 Januari Sebagai Hari Desa

Menarik Dibaca: 2 Resep Pisang Nugget Hits Aneka Rasa yang Cara Bikinnya Super Praktis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mudah Menagih Hutang Penyusunan Perjanjian & Pengikatan Jaminan Kredit serta Implikasi Positifnya terhadap Penanganan Kredit / Piutang Macet

[X]
×