kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Survei: Indonesia negara pembajak nomor satu di Asia


Kamis, 26 Agustus 2010 / 10:56 WIB
Survei: Indonesia negara pembajak nomor satu di Asia


Reporter: Femi Adi Soempeno, AFP |



SINGAPURA. Indonesia adalah negara di Asia yang tercatat memiliki catatan terburuk dalam hal perlindungan hak kekayaan intelektual. Sementara itu, Singapura adalah negara yang terbaik di Asia. Hal ini mencuat dari sejumlah survei dari pebisnis ekspatriat yang dirilis rabu (26/8) kemarin.

"Indonesia terlihat tak berdaya melawan pelecehan hak kekayaan intelektual," tegas Political and Economic Risk Consultancy (PERC) yang berbasis di Hong Kong.

Menurut hasil survei tersebut, Indonesia telah merilis sejumlah perangkat hukum yang mestinya bisa meningkatkan perlindungan terhadap kekayaan intelektual. Namun, aturan tersebut sepertinya tidak diberlakukan secara efektif. Selain itu, tingkat pembajakan di Indonesia juga tercatat yang paling tinggi di seluruh dunia.

Indonesia mendapatkan skor 8,5 dari maksimal 10 skor bila dibandingkan dengan 11 negara Asia lainnya. PERC melansir survei ini terhadap 1.285 manajer ekspatriat antara Juni hingga pertengahan Agustus. Bila zero alias nol, maka itu adalah skor yang terbaik alias perlindungan hak kekayaan intelektualnya sangat bagus.

Pemeringkatan tersebut berdasarkan studi atas industru software secara global. Pasalnya, pembajakan terhadap kepingan film maupun software lain di Asia sangatlah mudah.

"Diantara negara-negara berkembang di Asia, Vietnam, Indonesia dan Filipina merupakan negara yang mendapatkan peringkat buruk. Bukan hanya rendahnya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual saja, tetapi juga termasuk infrastruktur, birokrasi yang tidak efisien dan pembatasan tenaga kerja," tukas PERC.

**Skor perlindungan hak kekayaan intelektual
(10-0; dengan 10 merupakan yang terburuk, dan 0 merupakaan yang terbaik)

1.Indonesia 8,5
2. Vietnam 8,4
3. China 7,9
4. Filipina 6,8
5. India 6,5
6. Thailand 6,17
7. Malaysia 5,8
8. Korsel 4,1
9. Taiwan 3,8
10. Jepang 2,1
11. Singapura 1,5


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×