kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Surveyor kadar nikel harus taat aturan metodologi


Selasa, 26 Oktober 2021 / 15:08 WIB
Surveyor kadar nikel harus taat aturan metodologi
ILUSTRASI. Pertambangan nikel


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik mengenai selisih perhitungan kadar nikel terus mengemuka, misalnya di Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) hanya terdapat satu perusahaan surveyor yang ditunjuk smelter.

Sementara, pemerintah sudah menetapkan sejumlah perusahaan penyurvei yang boleh dan diizinkan untuk melakukan verifikasi atas kadar nikel tersebut.

Sejumlah pengusaha menilai, ada privilege yang diberikan ke salah satu penyurvei. Bahkan, salah satu penyurvei dinilai melakukan potong kompas.

Seharusnya melakukan survei dengan datang langsung ke lokasi tambang, namun ternyata hanya video dan foto sampel nikel.

Sebagai informasi, saat ini terjadi kisruh antara pengusaha nikel dengan pemilik smelter berkenaan dengan harga patokan mineral alias HPM.

Hal itu terjadi lantaran adanya perbedaan hitungan kandungan nikel di pelabuhan muat dan pelabuhan bongkar.

Baca Juga: Dukung pengembangan UMKM di sekitar pabrik smelter

Jika merujuk pada data di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, saat ini sudah ada empat surveyor untuk memverifikasi nikel, yakni Surveyor Indonesia, Anindya, Sucofindo, dan Carsurin.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah mengungkapkan, tidak boleh ada surveyor yang diistimewakan, bahkan seharusnya semua surveyor mengikuti semua prosedur, metodologi survei hitungan kadar nikel sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.

"Surveyor seharusnya punya standard prosedur tidak boleh asal potong kompas. Selisih hitung kadar nikel jelas merugikan negara karena pendapatan yang lebih kecil. Hal ini seharusnya ditindaklanjuti secara serius," ujarnya.

"Harus dibuktikan selisih hitung itu dan apa penyebabnya. Kalau terjadi dikarenakan kong kalikong pengusaha tambang dengan surveyor, keduanya harus mendapatkan sanksi yan tegas. Kalau yang terjadi adalah kelalaian surveyor, maka surveyor harus disanksi termasuk sanksi dicabut izin operasi," tegas Piter, kepada media, Senin (25/10/2021).

Menurut Piter, sengkarut hitungan kadar nikel ini sejatinya bisa dituntaskan jika ada sikap tegas pemerintah, terutama pada surveyor. Jika tak ada ketegasan, malah dibiarkan lama, maka negara dan pengusaha dirugikan.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×