Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur tentang teknis dan mekanisme pembangunan listrik 2.500 daerah. Nantinya swasta atau independent power producer (IPP) berpeluang membangun serta melakukan penjualan listrik dengan menentukan harga sendiri ke masyarakat.
Menteri ESDM Ignasius Jonan juga mengatakan, dengan adanya regulasi baru untuk listrik di desa ini, maka pihak swasta juga bisa menjadi seperti PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), yakni berbisnis melistriki daerah terpencil. "Ini untuk wilayah-wilayah yang belum bisa dijangkau PLN. Kalau PLN belum sempat, ya, ditawarkan ke swasta. Juga nantinya swasta bisa menjual listrik langsung ke masyarakat," terangnya, Kamis (17/11).
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM Sujatmiko menambahkan, apabila sudah membangun pembangkit, pihak swasta bisa menentukan harga jual listrik ke masyarakat.
Harganya, ada dua skema. "Jika secara bisnis bisa diterima masyarakat, ya, jalan dan kalau tidak, ada mekanisme subsidi," terangnya di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (17/11). Sujatmiko mewanti-wanti, harga yang diajukan oleh IPP harus sesuai keekonomian.
Menurutnya, pembangunan pembangkit di 2.500 desa ini tidak dilalui proses tender. Jadi, bagi IPP yang berminat membangun, segera mengajukan proposal. Apabila dinyatakan layak dan komitmen. Maka, IPP itulah yang akan ditunjuk. "Mereka mengajukan izin pembangunan listrik disana, bukan penugasan,” tegas Sujatmiko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News