kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.351.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.747   21,00   0,13%
  • IDX 8.431   60,59   0,72%
  • KOMPAS100 1.169   9,17   0,79%
  • LQ45 852   7,62   0,90%
  • ISSI 295   1,77   0,60%
  • IDX30 445   2,27   0,51%
  • IDXHIDIV20 515   5,95   1,17%
  • IDX80 131   0,94   0,72%
  • IDXV30 137   0,70   0,52%
  • IDXQ30 142   1,51   1,08%

Syarat 190 Izin Tambang yang Dibekukan Bisa Kembali Beroperasi


Jumat, 26 September 2025 / 20:28 WIB
Syarat 190 Izin Tambang yang Dibekukan Bisa Kembali Beroperasi
ILUSTRASI. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut syarat agar 190 izin tambang batubara-mineral yang dibekukan sementara oleh kementeriannya dapat beroperasi lagi.

Bahlil menekankan 190 perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut harus lebih dulu membayar jaminan reklamasi dan pasca tambang sesuai dengan area pertambangan masing-masing.

“Sebenarnya kuncinya cuma satu saja, simpel itu bayar jaminan reklamasi. Itu kan hanya jaminan reklamasi,” kata Bahlil di Kementerian ESDM, Jumat (26/9/2025). 

Baca Juga: Pemerintah Mencabut 4 Izin Usaha Tambang Nikel di Kawasan Raja Ampat

Bahlil juga menyebut bahwa penghentian sementara tambang dilakukan usai Direktorat Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) memberikan tiga kali peringatan kepada para perushaan tambang.

"Yang 190 itu kan sebelum di-pending, surat sudah diberikan 3 kali oleh Dirjen Minerba. Jadi bukan ujuk-ujuk Pemerintah selalu berhati-hati dan sangat melakukan dengan kaidah-kaidah aturan," kata dia.

Dalam catatan Kontan, melalui surat Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM dengan Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang ditandatangani pada 18 September 2025 terdapat 90 izin tambang batubara yang ditangguhkan, diikuti 3 izin pertambangan aspal dan sisanya adalah 97 tambang mineral. 

Baca Juga: Tak Punya Izin, Tambang Pasir di Pulau Citlim Disegel KKP

Selanjutnya: Persaingan Bunga Deposito Valas Kompetitif Tak Jamin Nasabah Simpan Dana di Himbara

Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Karier dan Keuangan Terbaru Besok Sabtu, 27 September 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×