kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.669.000   -6.000   -0,22%
  • USD/IDR 16.929   19,00   0,11%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

Syarat 190 Izin Tambang yang Dibekukan Bisa Kembali Beroperasi


Jumat, 26 September 2025 / 20:28 WIB
Syarat 190 Izin Tambang yang Dibekukan Bisa Kembali Beroperasi
ILUSTRASI. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut syarat agar 190 izin tambang batubara-mineral yang dibekukan sementara oleh kementeriannya dapat beroperasi lagi.

Bahlil menekankan 190 perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut harus lebih dulu membayar jaminan reklamasi dan pasca tambang sesuai dengan area pertambangan masing-masing.

“Sebenarnya kuncinya cuma satu saja, simpel itu bayar jaminan reklamasi. Itu kan hanya jaminan reklamasi,” kata Bahlil di Kementerian ESDM, Jumat (26/9/2025). 

Baca Juga: Pemerintah Mencabut 4 Izin Usaha Tambang Nikel di Kawasan Raja Ampat

Bahlil juga menyebut bahwa penghentian sementara tambang dilakukan usai Direktorat Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) memberikan tiga kali peringatan kepada para perushaan tambang.

"Yang 190 itu kan sebelum di-pending, surat sudah diberikan 3 kali oleh Dirjen Minerba. Jadi bukan ujuk-ujuk Pemerintah selalu berhati-hati dan sangat melakukan dengan kaidah-kaidah aturan," kata dia.

Dalam catatan Kontan, melalui surat Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM dengan Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang ditandatangani pada 18 September 2025 terdapat 90 izin tambang batubara yang ditangguhkan, diikuti 3 izin pertambangan aspal dan sisanya adalah 97 tambang mineral. 

Baca Juga: Tak Punya Izin, Tambang Pasir di Pulau Citlim Disegel KKP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×